Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perseteruan Dokter Detektif dan Richard Lee Memanas, Kini Keduanya Resmi Jadi Tersangka

Nurista Purnamasari • Selasa, 6 Januari 2026 | 15:18 WIB
Dokter Detektif dan dr Richard Lee kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda
Dokter Detektif dan dr Richard Lee kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda

RADAR SURABAYA - Perseteruan panjang antara influencer dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (doktif) dengan dr Richard Lee kini memasuki babak baru.

Setelah saling melaporkan ke polisi, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus berbeda yang saling berkaitan.

Dokter Detektif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.

Sementara itu, Richard Lee menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasus yang menjerat Dokter Detektif berawal dari tuduhan yang ia lontarkan mengenai izin praktik Richard Lee.

Ia disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.

“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Sementara itu, Richard Lee dilaporkan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025. Pemeriksaan perdana dijadwalkan pada 7 Januari 2026,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Meski keduanya telah berstatus tersangka, baik Dokter Detektif maupun Richard Lee tidak ditahan.
Dokter Detektif hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026. Jika setelah tanggal tersebut tidak ada kehadiran, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” jelas Dwi Manggala.

Polisi masih membuka ruang mediasi, namun jika tidak ada kesepakatan, proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua sosok dokter yang populer di media sosial dan kerap berseteru di ruang digital.

“Kami berharap kedua pihak dapat hadir dalam mediasi agar perkara ini bisa diselesaikan secara damai,” tutup Kombes Reonald Simanjuntak. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#perseteruan #doktif #pencemaran nama baik #Dokter Detektif #dr richard lee #tersangka