RADAR SURABAYA - Selebgram Inara Rusli resmi melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadinya tanpa izin.
Laporan ini dilakukan di tengah polemik kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.
Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa laporan Inara berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi rekaman CCTV.
Menurut Rizki, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor. “Betul, laporan terkait dugaan penyebaran CCTV. Terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Polisi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk menelusuri jejak penyebaran rekaman CCTV tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang secara sah dan meyakinkan dapat dijerat sebagai terlapor.
Rekaman CCTV yang menjadi objek laporan Inara juga disebut sebagai salah satu alat bukti dalam laporan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya.
Hal ini membuat kasus semakin kompleks karena rekaman tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan perhatian publik.
“Betul, laporan terkait dugaan penyebaran CCTV. Terlapornya masih dalam penyelidikan. Saat ini kami fokus mengumpulkan bukti digital dan menelusuri jejak penyebaran rekaman,” kata Kombes Rizki.
Kasus laporan Inara Rusli ke Bareskrim menambah sorotan publik terhadap polemik yang melibatkan dirinya.
Apalagi setelah pengakuan Insanul Fahmi bahwa dirinya sudah menikah siri dengan Inara Rusli tanpa sepengetahuan istrinya, Wardatina Mawa. (hot/nur)
Editor : Nurista Purnamasari