Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

JPU Ungkap Pola Terstruktur Nikita Mirzani dalam Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys

Muhammad Firman Syah • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Bukti percakapan digital bongkar peran Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan Reza Gladys.
Bukti percakapan digital bongkar peran Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan Reza Gladys.

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya dugaan kolaborasi terencana antara Nikita Mirzani dengan dua saksi, Oky Pratama dan Ismail Marzuki, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10), JPU memaparkan bukti percakapan digital yang menunjukkan peran aktif Nikita sebagai pengatur utama. Ia disebut memberikan arahan rinci kepada kedua rekannya untuk menjalankan rencana tersebut.

Menurut JPU, aktris berusia 39 tahun itu tidak bertindak sendiri, melainkan mengoordinasikan langkah-langkah ancaman terhadap korban secara sistematis.

Bukti yang dihadirkan memperlihatkan bahwa ibu tiga anak tersebut memerintahkan Oky Pratama untuk membimbing Ismail Marzuki dalam menekan Reza Gladys.

“Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp 5 M,” ujar Jaksa Penuntut Umum mengutip pesan Nikita Mirzani di ruang sidang.

Rencana ancaman itu, menurut JPU, berfokus pada upaya menjatuhkan reputasi Reza Gladys melalui media sosial. Pemeran film Comic 8 tersebut bahkan secara tegas menginstruksikan Ismail untuk menyampaikan pesan ancaman yang telah disiapkan.

“Lu harus bilang Niki sudah pegang skin care-nya semua, suruh tebus hari ini,” kata Jaksa Penuntut Umum menirukan isi pesan Nikita.

Peran Oky Pratama, lanjut JPU, memperkuat tekanan terhadap korban. Dalam salah satu percakapan, Oky menulis pesan bernada ancaman dengan menyinggung reputasi dokter lain yang telah rusak.

“Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard,” tulis Oky Pratama, sebagaimana dibacakan JPU.

Jaksa menilai rangkaian komunikasi itu merupakan bagian dari rencana yang telah tersusun rapi, bukan tindakan spontan.

Temuan lain juga menunjukkan pertemuan antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki terjadi karena adanya tekanan yang sebelumnya diatur, bukan atas kehendak korban.

“Hal tersebut pada intinya adalah perintah dari saksi Oky kepada saksi Reza Gladys agar menghubungi saksi Ismail,” ucap JPU.

Dalam repliknya, Jaksa tetap menuntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (23/10) dengan agenda penyampaian duplik dari pihak Nikita Mirzani. (gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#Nikita Mirzani #reza gladys #strategi #jpu #pemerasaan