Radar Surabaya - Mantan CEO ADOR, Min Hee Jin, dinyatakan kalah dalam upaya banding atas kasus dugaan perundungan di tempat kerja. Pengadilan menolak banding yang diajukan, sekaligus menguatkan keputusan sebelumnya yang mewajibkan Min membayar denda.
Kasus bermula dari laporan mantan pegawai ADOR berinisial A yang mengaku menjadi korban bullying oleh rekan kerja Min Hee Jin. Ketika laporan tersebut disampaikan kepada HYBE, induk perusahaan ADOR, muncul dugaan bahwa Min berupaya menutupi insiden itu. Mengutip Korea JoongAng Daily, Sabtu (18/10), Min bahkan disebut sempat memaki A.
Laporan A kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas tenaga kerja. Setelah proses penyelidikan, Kantor Distrik Barat Kementerian Tenaga Kerja Korea menyimpulkan bahwa Min Hee Jin terlibat dalam tindakan perundungan serta dinilai lalai menjalankan tanggung jawab sebagai pemberi kerja karena tidak menangani laporan secara objektif dan tepat waktu.
Berdasarkan hasil tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi denda kepada Min Hee Jin. Meski jumlah pastinya tidak diungkap, sesuai Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea, pelaku perundungan di tempat kerja dapat dikenai denda hingga 10 juta won (sekitar Rp 118 juta). Jika terbukti lalai menangani laporan dengan cepat dan netral, dapat dikenakan denda tambahan sebesar 5 juta won (sekitar Rp 59 juta).
Tim hukum Min sempat membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding atas keputusan sanksi. Namun, Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Kamis (16/10) menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan Kantor Distrik Barat Seoul di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja tetap sah. Dengan demikian, denda terhadap Min Hee Jin kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dibayarkan. (gab/fir)
Editor : M Firman Syah