Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Pemerasan-TPPU, Nikita Mirzani Tetap Optimistis Bebas Meski Dituntut 11 Tahun

Muhammad Firman Syah • Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Nikita Mirzani tersenyum santai di sidang usai dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Nikita Mirzani tersenyum santai di sidang usai dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jakarta — Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Meski menghadapi ancaman hukuman berat, Nikita menunjukkan sikap tenang dan santai di ruang sidang.

Usai majelis hakim menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Nikita tampak menghampiri sahabat dan kerabat yang hadir sambil tersenyum. Ia bahkan sempat berjoget kecil, mengangkat kedua telunjuknya membentuk angka 11. Sambil tertawa, bintang film Comic 8 itu melambaikan tangan ke arah awak media.

"Sebelas tahun gak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia," ujar Nikita.

Ia menambahkan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuatnya gusar.

"Yang penting sudah selesai nih, jaksa gak ada nuntut lagi, ya kan. Nanti tinggal bagian saya," katanya.

Dalam persidangan berikutnya, Nikita bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk menanggapi tuntutan JPU.

"Pledoi minggu depan lagi bikin cicil sedikit-sedikit. Kan replikasinya minggu depan. Nanti pulang langsung bikin pledoi lagi," jelasnya.

Meski diganjar tuntutan berat, Nikita tetap menanggapi situasi dengan santai. Ia bahkan melontarkan kritik terhadap JPU yang dinilainya tidak akurat dalam menyusun tuntutan.

"Ketawa karena ngarangnya banyak banget, itu tadi nanyain harta-harta. JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN, tolong diusut hartanya," ungkapnya.

Nikita juga menilai ada kejanggalan dalam isi tuntutan.

"Itu makanya saya tadi mau tanya sama Yang Mulia. Apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang? Karena tuntutan kan harusnya sesuai sama BAP dan dakwaan dan sesuai fakta persidangan, tapi ditambahin gitu kan," sambungnya.

Menutup pernyataannya, Nikita menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk menuntut balik atas kerugian yang ia alami.

"Oh, pastilah, pasti. Ya harus (optimis bebas) karena kan memang gak ngakuin," tegas Nikita Mirzani. (gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#Nikita Mirzani #pemerasan #penjara #reza gladys #tindak pidana pencucian uang