RADAR SURABAYA - Pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.
Meski masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, Ammar disebut telah menjalani tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu (8/10).
Dalam unggahan tersebut, Kejari Jakpus menyebut bahwa tersangka MAA alias AZ (inisial Ammar Zoni) bersama beberapa pihak lain telah diamankan oleh petugas Rutan Salemba.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Kejaksaan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat,” tulis Kejari Jakpus dalam keterangannya.
Kejaksaan juga menyoroti status Ammar sebagai mantan artis atau figur publik yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus narkoba.
Ini menjadi kali keempat Ammar tersandung kasus serupa. Sebelumnya, ia ditangkap pada Juli 2017 karena penyalahgunaan ganja. Kemudian pada Maret 2023 karen kasus penggunaan sabu, kasus ketiga pada Desember 2023 karena kasus penyalahgunaan ganja dan sabu.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara masyarakat menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini.
Rekam jejak Ammar sebagai figur publik yang berulang kali terjerat narkotika menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan rehabilitasi yang lebih ketat di lingkungan tahanan. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari