Tangerang - Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan selebgram Azizah Salsha resmi berakhir di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Gugatan cerai talak yang diajukan Arhan diputus secara verstek setelah majelis hakim menggelar sidang pada Senin (25/8).
Perkara dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs ini diajukan pada (1/8) di PA Tangerang Selatan. Sidang pertama digelar (11/8) tanpa kehadiran keduanya, melainkan hanya diwakili kuasa hukum. Pada sidang kedua, Azizah kembali absen sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan verstek.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin, Juru Bicara PA Tigaraksa.
Putusan verstek merupakan keputusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, meskipun sudah dipanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR. Karena diputus verstek, proses perceraian Arhan dan Azizah terbilang cepat, hanya melalui dua kali sidang.
Meski demikian, Sholahudin menegaskan putusan ini belum bersifat final.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," jelasnya.
Pengadilan memberi kesempatan selama 14 hari bagi Azizah untuk mengajukan perlawanan atau verzet. Jika tidak ada upaya hukum, putusan akan berkekuatan hukum tetap (BHT) dan sidang ikrar talak akan dijadwalkan.
"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.
Dengan demikian, meski diputus verstek, perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha baru benar-benar sah setelah sidang ikrar talak berlangsung dan putusan berkekuatan hukum tetap. (ara/ris/fir)
Editor : M Firman Syah