Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rugi Rp 6, 2 Miliar, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kekecewaan Bunga Zainal

Nurista Purnamasari • Rabu, 16 Juli 2025 | 20:20 WIB

Bunga Zainal kecewa atas putusan hakim terhadap 2 pelaku investasi bodong yang membuatnya rugi Rp 6,2 miliar.
Bunga Zainal kecewa atas putusan hakim terhadap 2 pelaku investasi bodong yang membuatnya rugi Rp 6,2 miliar.

RADAR SURABAYA – Sempat viral beberapa waktu lalu kasus penipuan yang  dialami artis Bunga Zainal hingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian miliaran rupiah.

Setelah menjalani proses hukum dan persidangan, dua pelaku investasi bodong, yakni AAACD dan SSFS yang telah menipunya senilai Rp 6,2 miliar hanya divonis hukuman ringan, yakni 2 tahun penjara.

Tentu saja putusan hakim tersebut membuatnya kekecewaan karena tidak sepadan dengan kerugian moral dan material yang dialaminya.

Istri Sukhdev Singh tersebut mengungkapkan kekecewaaannya tersebut lewat postingan di Instagram pribadinya.

Bunga Zainal juga menyampaikan rasa frustasinya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku heran dan kecewa atas hasil vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua pelaku penipuan investasi bodong tersebut.

"Bapak presiden yang saya hormati bapak @prabowo @gerindra Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak?" tulis Bunga Zainal dalam unggahan di Instagram pribadinya dilihat, Selasa (15/7).

Bunga Zainal pun mempertanyakan soal alasan kemanusiaan yang menjadi faktor keringanan vonis yang dijatuhi terhadap pelaku penipuan.

"Apakah mungkin dengan dasar 'kemanusiaan' dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun? Apakah sesimple itu hukum di negara kita?" tutur Bunga Zainal.

Ia pun menyoroti vonis yang diterima pelaku tak sebanding dengan kerugian yang telah ia alami.

"Dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Dimana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana???" ujarnya kesal.

"Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit ! apakah mereka 'JERA' ??? TENTU TIDAK !!!!!" lanjutnya.

Bunga Zainal pun merasa dalam proses hukum, korban selalu diabaikan. Hanya karena faktor kemanusiaan, para pelaku bisa mendapatkan vonis yang ringan.

"Apakah ini adil untuk kami para korban? apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban?" kesal Bunga Zainal.

Walaupun begitu, Bunga Zainal berharap ke depannya para korban bisa mendapat keadilan atas kasus yang menimpa mereka.

"Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis habisan tapi tidak dilihat. Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang membuat Bunga Zainal rugi miliaran rupiah tersebut berawa dari pertemanan dan kemudian pelaku membujuknya untuk ikut berinvestasi pada suatu usaha.

Kasus penipuan yang merugikan Bunga Zainal tersebut merupakan investasi bodong yang dimulai dengan bujuk rayu, dokumen palsu, dan janji keuntungan cepat. (ins/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#bunga zainal #instagram #Pengadilan Negeri Jakarta Barat #putusan hakim #investasi bodong #penipuan