Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hidup Kaya Raya, Iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayar APBD Pemprov DKI, Kok Bisa?

Jay Wijayanto • Senin, 30 Desember 2024 | 21:24 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi ketahuan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan PBI.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi ketahuan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan PBI.

RADAR SURABAYA – Pasangan kaya raya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi tengah menjadi perbincangan masyarakat terkait kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Terbaru, keduanya diketahui menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang umumnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin alias tidak mampu. Jadi, pasangan pengusaha dan artis itu diketahui mengikuti program BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @opposite6892 yang membagikan data pribadi milik Harvey Moeis, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga nomor telepon dan alamat rumahnya.

Dari data pribadi tersebut, salah satu netizen mencoba mengecek status kepesertaan Harvey Moeis di BPJS Kesehatan. “Kocak kannn, dapat PBI,” tulis akun @Heaven64_ pada Minggu (29/12).

Dalam unggahan tersebut menunjukkan bahwa Harvey Moeis beserta istrinya Sandra Dewi merupakan peserta PBI dengan iuran dibayar oleh APBD Pemprov DKI.

Perlu diketahui bahwa kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri).

4. PBI APBD (Penerimaan Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Dengan begitu, pasangan ini masih menggunakan PBI BPJS yang iurannya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta, alih-alih membayar iurannya sendiri.

Tentu saja hal tersebut membuat publik marah dan mengecamnya lantaran tidak sejalan dengan kehidupan glamor yang selama ini mereka tunjukkan.

“Setan memang..sy ngojek udh 4thn, ngajuin PBI ditolak terus…gak adil lu @BPJSKesehatanRI,” tulis akun @Dju***

“Wkwkwk dicek juga tuh, siapa tau masih dapet BLT (Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat miskin) juga,” tulis akun @att***

“Sedih banget tau fakta ini. Mereka byk duit tpi bayar bpjs ga mau. Tau sih, ga bakal berobat pake bpjs. Gue pun ga pake gue ttp bayar kelas 3 krn biar aktif aja ga mati. Tapi mrka? Dibayarin pmrinth? Kok bisa?? Tuhan marah sih jahatnya melebihi setan,” tulis akun @nin***

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati memberikan alasan bahwa Pemprov DKI Jakarta memang memiliki program agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut bahwa program itu tidak memandang status sosial ekonomi warga.

"Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sekaligus implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat," terang Ani, Minggu (29/12).

Ani mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Pada periode 2018-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan menargetkan pendaftaran 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

"Pergub ini adalah wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini menjamin hak kesehatan masyarakat Jakarta secara penuh," ujarnya.

Penduduk yang dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh perangkat daerah setempat harus memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Lanjutnya dia menyampaikan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar sebagai peserta PBI APBD sejak 1 Maret 2018.

"Sebagai contoh, Harvey Moeis dan Sandra Dewi juga terdaftar sejak 1 Maret 2018," tambahnya.

Kemudian pada tahun 2020, Pemrov DKI Jakarta mulai melakukan proses tata ulang data peserta PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Sementara itu, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. (sas/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#PBI BPJS Kesehatan #sandra dewi #harvey moeis