RADAR SURABAYA – Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Pengajuan ini menarik perhatian publik karena pasangan tersebut diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah pada 10 Mei 2024 lalu. Namun, ternyata pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat nikah pada Kamis (10/10). Sidang perdana itsbat tersebut akan digelar pada 4 November 2024 mendatang.
“Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Taslimah di kantornya, Rabu (30/10).
Terkait permohonan itsbat nikah ini, pihak kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto dari Tanoto Law Office, mengklarifikasi bahwa permohonan pengesahan pernikahan ini dilakukan semata-mata karena adanya hambatan teknis dalam proses administrasi.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," ungkap Tanoto dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (31/10).
Ia menjelaskan bahwa permohonan itsbat dilakukan untuk menyelesaikan masalah teknis yang mengakibatkan pernikahan tersebut belum tercatat di KUA.
Dalam pernyataan resminya, Tanoto juga mengungkapkan bahwa pasangan Rizky dan Mahalini telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memproses itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama,” lanjut Tanoto.
Surat ini merupakan persyaratan penting dalam pengajuan itsbat nikah, sehingga pernikahan tersebut dapat dicatatkan dan diakui secara hukum negara.
Permohonan itsbat nikah pasangan ini menimbulkan beragam spekulasi di kalangan publik, salah satunya dugaan adanya pernikahan siri sebelumnya. Namun, pihak kuasa hukum membantah spekulasi tersebut dan menekankan bahwa itsbat ini diajukan murni karena kendala teknis dalam pencatatan pernikahan.
Tanoto juga menjelaskan bahwa permohonan itsbat nikah merupakan proses yang umum dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika ada hambatan administrasi yang menghalangi proses pencatatan pernikahan di KUA.
“Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tambah Tanoto.
Langkah ini bertujuan agar status pernikahan pasangan tersebut dapat tercatat resmi di KUA, sehingga mereka berhak mendapatkan akta nikah yang sah secara hukum negara.
Dalam hukum Indonesia, itsbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan secara sah namun belum tercatat di KUA. Biasanya, proses ini diajukan melalui Pengadilan Agama, dan sidang akan memutuskan apakah pernikahan tersebut layak untuk disahkan secara administratif.
Dengan adanya permohonan ini, diharapkan Rizky Febian dan Mahalini dapat segera memperoleh akta nikah resmi setelah sidang itsbat pada November mendatang. Setelah permohonan itsbat dikabulkan, status pernikahan Rizky dan Mahalini akan resmi tercatat di negara dan mereka berhak atas akta nikah dari KUA. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto