RADAR SURABAYA – Di tengah proses perceraiannya, Edward Akbar melaporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Jundri R. Berutu, kuasa hukum Edward Akbar mengatakan, ada tiga perlakuan Kimberly Ryder yang mereka adukan ke KPAI.
"Yang pertama itu kekerasan sekitar bulan Oktober 2023. Itu pelaku ini yang diduga menjewer anaknya hingga tersungkur, terjatuh dan menangis," kata Jundri R. Berutu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
"Kemudian dilanjutkan Februari 2024 memukul perut anaknya hingga menangis," lanjutnya.
Selain itu, Kimberly juga diduga mencakar anak sulungnya hingga berbekas.
Edward mengklaim bahwa anaknya mengakui adanya kekerasan dari sang ibunda.
"Kemudian yang ketiga itu terhadap anak pertama, dicakar sehingga ada bekas luka cakaran. Ketika ditanya, si anak mengakui bahwa dia dicakar oleh mamanya," ujarnya.
Menurut Jundri, Kimberly Ryder berulang kali melakukan kekerasan verbal kepada anak-anaknya.
"Itu terhadap fisik, ya, yang masih ter-record. Banyak yang masih belum ter-record. Termasuk misalnya kekerasan verbal berupa suara keras terhadap anak hingga anak menangis segala macam itu juga sering. Jadi, perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang," ucapnya.
Pihak Edward Akbar mengaku telah melampirkan bukti-bukti kekerasan Kimberly Ryder pada KPAI.
"Terhadap video-video, bukti-bukti juga kami sudah lampirkan, kami sudah sertakan kepada ketua KPAI," pungkasnya.
Sampai saat ini pihak Kimberly Ryder belum memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
Edward Akbar pun belum memberikan statemen secara langsung. (ins/nur)
Editor : Nurista Purnamasari