Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Suami Bunga Citra Lestari Dipolisikan Mantan Istri Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Jay Wijayanto • Rabu, 5 Juni 2024 | 00:45 WIB
Bunga Citra Lestari dan sang suami Tiko Aryawardhana.
Bunga Citra Lestari dan sang suami Tiko Aryawardhana.

JAKARTA - Baru 7 bulan menikmati bulan madu usai menikah pada 2 Desember 2023 lalu di Bali, pasangan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana tersandung kasus hukum.

Tiko dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya berisinial AW dalam kasus dugaan penggelapan uang modal usaha patungan senilai Rp6,9 miliar. Saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan bahwa pihaknya sedang proses penyidikan untuk memastikan kasus ini lebih lanjut. Tiko akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya benar, saat ini sudah naik dalam proses penyidikan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6).

Sementara itu, Leo selaku penasihat hukum AW mengatakan bahwa Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.

"Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo dalam keterangan tertulis.

Dalam kerja sama ini, rupanya AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha.

Di sisi lain, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," paparnya.

"Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tambah dia.

Untuk kasus yang tengah bergulir, Leo menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara. (ant/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#Penggelapan Uang #Tiko Aryawardana #mantan istri #BCL