RADAR SURABAYA — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menilai sejumlah pasal dalam regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut LaNyalla, fungsi pengawasan DPD RI mencakup penelaahan dan evaluasi terhadap raperda, terutama jika substansinya dinilai menyimpang dari regulasi yang lebih tinggi.
Ia menegaskan, draf raperda tersebut berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, yang juga menjabat sebagai Ketua PB Muaythai Indonesia ini, Selasa (12/5).
Baca Juga: PGN Raih ISO 55001, Bukti Ketangguhan Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi
Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu menegaskan bahwa penyusunan raperda oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat dengan kewenangan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya,” katanya.
Soroti Pasal Bermasalah dalam Draf Raperda
LaNyalla menilai terdapat perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembatasan peran KONI provinsi.
Ia menyebut uraian tugas dalam draf tersebut terlalu sempit dan cenderung menempatkan KONI hanya sebagai pelaksana teknis di bawah Dispora.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (4) huruf b yang menegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional maupun daerah.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Sindikat Penjual Kode OTP, Registrasi Sim Card Gunakan Data Orang Lain
Selain itu, kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat (2) draf raperda. Dalam ketentuan tersebut, pembinaan olahraga prestasi disebut dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Desak Perbaikan Sebelum Dibahas DPRD
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan revisi terhadap draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur.
Di sisi lain, Dispora Jatim tengah mematangkan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.
Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan kebugaran masyarakat.
Dikhawatirkan Picu Konflik Kewenangan
Sejumlah pihak menilai masih terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI.
Selain itu, potensi dampak juga bisa dirasakan dalam persiapan ajang multievent nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON), yang membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah daerah dan KONI.
Sejumlah kalangan pun meminta pembahasan raperda dilakukan lebih cermat agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan