Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemerintah Batasi Akses Anak ke Game Online Berisiko

Nurista Purnamasari • Selasa, 11 November 2025 | 00:14 WIB
Ilustrasi game online membuat anak-anak kecanduan.
Ilustrasi game online membuat anak-anak kecanduan.

RADAR SURABAYA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah telah memiliki aturan resmi untuk membatasi akses anak terhadap game online berisiko tinggi.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) menerapkan pengawasan ketat terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas).

Regulasi yang diluncurkan Maret lalu mewajibkan semua platform digital, termasuk game online, untuk menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.

Meutya menjelaskan, PP Tunas secara khusus mengatur klaster game online. Fitur berisiko tinggi seperti interaksi anonim, pembelian impulsif, serta konten kekerasan dan sensitif akan dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak.

Selain PP Tunas, pemerintah juga meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) pada Oktober 2025.

Sistem ini mewajibkan setiap gim yang beredar di Indonesia menampilkan klasifikasi usia dan konten secara jelas.

“IGRS juga mengatur klasifikasi kategori konten, misalnya unsur kekerasan, bahasa, hingga interaksi daring, agar masyarakat khususnya anak dan remaja terlindungi dari konten yang tidak sesuai,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, baik PP Tunas maupun IGRS saat ini sudah berlaku meski masih dalam tahap transisi. Pemerintah menargetkan penerapan penuh aturan ini pada tahun 2026.

“Untuk saat ini Komdigi meminta para platform menyegerakan melakukan pembaharuan teknologi untuk dapat mengidentifikasi anak agar tidak mendapat akses ke wilayah platform risiko tinggi,” tegasnya.

Gaming Online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak,” jelas Meutya Hafid. (edu/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#game online #Indonesia Game Rating System #platform digital #komdigi #anak-anak