Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PP Tunas 2025: Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital, Tidak Halangi Akses Informasi

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu

RADAR SURABAYA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem

Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas tidak dimaksudkan untuk membatasi anak mengakses informasi di ruang digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa regulasi ini justru hadir untuk memastikan ruang digital aman bagi anak-anak.

“Ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital.

Kalau didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya,” kata Fifi dalam acara Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya di Jakarta, Sabtu (23/8).

Perlindungan Anak dari Konten Negatif

Fifi menjelaskan, PP Tunas diterapkan untuk melindungi anak dari paparan informasi keliru, hoaks, hingga konten negatif seperti kekerasan dan pornografi.

Karena itu, pendampingan dari orang tua maupun guru menjadi faktor penting ketika anak menggunakan gawai untuk mengakses informasi maupun layanan digital.

Batasan Akses Digital Sesuai Usia

Dalam PP Tunas, akses digital bagi anak dibagi berdasarkan kategori usia:

Di bawah 13 tahun: hanya boleh memiliki akun di platform digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk anak, dengan izin orang tua.

Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko sedang dengan persetujuan orang tua.

Usia 16–17 tahun: dapat mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan syarat pendampingan orang tua.

Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

PP Tunas juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk:

menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, memverifikasi usia pengguna, serta menerapkan pengamanan teknis guna memitigasi risiko paparan konten negatif.

“Intinya, regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan,” tegas Fifi Aleyda Yahya.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat berkembang secara positif tanpa mengorbankan hak anak untuk mengakses informasi.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#PP #komdigi #Fifi Aleyda Yahya #Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi #Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak #PP Tunas #Peraturan Pemerintah