KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi

Rahmat Adhy Kurniawan • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Jawa Pos)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Jawa Pos)

RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

 Namun, pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan dan relevansi keterangan yang diperlukan penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan memanggil Suharyanto sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan hasil analisis penyidik terhadap perkembangan perkara.

“Kalau soal itu tentu (bergantung, red.) kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Baca Juga: Naik 8,6 Persen, 182 Ribu Wisatawan Asing Pilih Kereta Api di Jatim

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang menyebutkan keterkaitan seseorang dengan perkara tersebut.

 Jika keterangan yang bersangkutan dinilai relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, pemanggilan dapat dilakukan.

Sebaliknya, KPK tidak akan memaksakan pemanggilan apabila tidak ditemukan relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan (pemanggilan, red.),” ujarnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Meski turut diamankan dalam OTT, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Wacana Tidak Naik Kelas 2027, PGRI Jatim Ingatkan Perlu Kajian Matang

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan para pihak dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Adapun kemungkinan pemeriksaan Suharyanto sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Hingga pernyataan Setyo disampaikan pada Rabu (14/10), KPK belum memastikan apakah Kepala BNPB tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sumber : ANTARA
Letnan Jenderal TNI Suharyanto KPK OTT KPK bnpb korupsi