Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Khusus Tak Bisa Dipermainkan

Rahmat Adhy Kurniawan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 07:41 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Kemenhaj)
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Kemenhaj)

RADAR SURABAYA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menutup celah manipulasi kuota sekaligus memastikan keberangkatan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan menghapus lunas tunda ganti diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji khusus.

Dari evaluasi tersebut, Kemenhaj menemukan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti.

Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9).

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Menurut Dahnil, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti menjadi langkah penting untuk mencegah praktik jual beli kesempatan keberangkatan haji khusus.

Baca Juga: ANTARA Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Kontak di Selat Sunda

Selama mekanisme tersebut masih membuka ruang penggantian jemaah, terdapat potensi jemaah yang seharusnya memperoleh giliran berdasarkan nomor porsi justru terlewati.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” katanya.

Dahnil menegaskan, kesempatan keberangkatan haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mendahului antrean.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah.

Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.

Kuota Haji Khusus Diisi Sesuai Urutan

Dengan dihapusnya lunas tunda ganti, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat serta-merta digantikan oleh jemaah pilihan PIHK.

Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Karhutla Tekan Penjualan hingga 50 Persen, Moorlife Tetap Optimistis

Kebijakan tersebut sekaligus memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.

Jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan berangkat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kemenhaj Perkuat Pengawasan PIHK

Dahnil mengatakan pembenahan tata kelola haji khusus dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean.

Menurut dia, negara harus memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlakuan yang adil serta kepastian atas hak keberangkatannya.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah.

Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” ujarnya.

Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk PIHK.

Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah.

Penghapusan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj untuk membangun tata kelola haji khusus yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.

 

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sumber : Kemenhaj
PIHK lunas tunda ganti haji khusus Kemenhaj antrean haji