RADAR SURABAYA - Advokat Muhammad Sholeh, yang akrab disapa Cak Sholeh, berpulang pada Jumat (7/8/2026) lalu di RS Siloam Surabaya karena sakit. Ia dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Prigen, Pasuruan.
Nama Cak Sholeh bukan hanya dikenal sebagai advokat yang kerap membela masyarakat kecil. Jauh sebelum dikenal melalui gerakan “No Viral No Justice”, ia merupakan salah satu aktivis yang merasakan kerasnya represi negara pada era Orde Baru.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Skema Fiskal Kendaraan Listrik
Pada 1996, ketika usianya baru 22 tahun dan masih tercatat sebagai mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Muhammad Sholeh menjadi salah satu tokoh yang dituding sebagai penggerak demonstrasi buruh besar di kawasan Tandes, Surabaya.
Demonstrasi yang berlangsung pada awal Juli 1996 itu melibatkan ribuan buruh dari sekitar 10 pabrik. Aksi tersebut kemudian dipandang pemerintah sebagai gerakan yang membahayakan stabilitas politik. Bahkan, istilah ‘demo subversif’ mencuat sebagai respons pemerintah terhadap aksi buruh tersebut.
Puluhan orang ditangkap. Namun, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dianggap sebagai penggerak aksi, yakni Muhammad Sholeh, Dita Indah Sari, dan Coen Hussein Pontoh. Ketiganya sama-sama berafiliasi dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD), meski berasal dari kampus berbeda.
Mereka kemudian menyandang status tahanan politik dan dijebloskan ke Penjara Kalisosok, Surabaya. Tuduhan terhadap mereka menjadi bagian dari rangkaian tindakan represif terhadap aktivis PRD menjelang dan sesudah peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Baca Juga: Kebakaran Bromo Mulai Padam, 742 Hektare Terdampak dan Petugas Fokus Pendinginan
Bagi Sholeh, pengalaman di balik jeruji Kalisosok menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya. Ia tidak berhenti memperjuangkan keadilan setelah keluar dari penjara.
Ketika reformasi bergulir, Sholeh bersama sejumlah tahanan politik lainnya akhirnya memperoleh amnesti dari Presiden BJ Habibie. Setelah bebas, jalan hidupnya berlanjut ke dunia hukum.
Bertahun-tahun kemudian, nama Cak Sholeh kembali dikenal luas. Kali ini bukan sebagai aktivis mahasiswa yang berhadapan dengan rezim, melainkan sebagai advokat yang mendampingi warga kecil, korban dugaan malapraktik, sengketa pelayanan publik, hingga berbagai persoalan hukum.
Ia kemudian populer melalui gerakan “No Viral No Justice”, sebuah pendekatan yang mendorong masyarakat berani menyuarakan ketidakadilan melalui ruang publik dan media sosial. Jejak perjuangannya seolah memperlihatkan garis yang sama: dari jalanan Surabaya pada 1996, ruang tahanan Kalisosok, hingga ruang-ruang pengadilan dan media sosial. (*)
Editor : Lambertus Hurek