RADAR SURABAYA – Upaya penyelundupan puluhan burung tanpa dokumen digagalkan petugas Karantina Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhir pekan lalu. Sebanyak 69 ekor burung diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal rute Balikpapan–Surabaya.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin sekitar pukul 03.00 WIB. Saat memeriksa truk, petugas menemukan puluhan burung disembunyikan dalam kardus tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Cahyo Harjo Prakoso, SH, MH, Politisi Inspiratif 2026 di Ajang Radar Surabaya Award 2026
Dari hasil pengecekan, burung yang diamankan terdiri dari 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruhnya tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asal.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim Hudiansyah Is Nursal memastikan, pengiriman hewan antarwilayah wajib disertai dokumen resmi. Tanpa itu, selain melanggar aturan, juga berisiko membawa penyakit.
“Setiap pengiriman hewan harus ada surat kesehatan. Ini penting untuk memastikan hewan aman dan tidak membawa penyakit,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hewan sudah diperiksa sebelum dikirim ke daerah lain. Tanpa pemeriksaan, risiko penularan penyakit ke wilayah tujuan cukup tinggi.
Baca Juga: Belajar Bahasa Mandarin Jadi Kebutuhan Baru di Tengah Derasnya Investasi China di Indonesia
Saat ini seluruh burung diamankan di kantor Karantina Jatim untuk diperiksa kesehatannya. Sementara sopir truk dan pihak terkait masih dimintai keterangan untuk menelusuri asal dan tujuan pengiriman.
Rencananya, puluhan burung itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
Karantina Jatim memastikan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah praktik pengiriman satwa ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan hewan sekaligus menjaga kelestarian satwa. (*)
Editor : Lambertus Hurek