Kontroversi Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum Sebut Berpotensi Langgar HAM

Rahmat Adhy Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 05:32 WIB
Pakar hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej Prof. I Gede Widhiana Suarda, memberikan keterangan, di Kampus Unej, Jatim, Rabu (29/7). (ANTARA/HO-Humas Unej).
Pakar hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Unej Prof. I Gede Widhiana Suarda, memberikan keterangan, di Kampus Unej, Jatim, Rabu (29/7). (ANTARA/HO-Humas Unej).

RADAR SURABAYA – Pakar hukum Universitas Jember (Unej), Prof. I Gede Widhiana Suarda, mengingatkan bahwa sayembara menangkap begal berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat memicu tindakan main hakim sendiri yang berujung pada tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa seseorang.

"Sayembara tersebut berpotensi melanggar HAM dan mendorong praktik main hakim sendiri yang dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang," ujar Gede di Kampus Unej, Jember, Rabu (29/7).

Guru Besar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unej itu menilai pendekatan represif semata tidak akan mampu menyelesaikan akar persoalan kriminalitas jalanan.

Menurutnya, negara harus menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Kamis 30 Juli 2026: Siang Panas hingga 37 Celcius, Potensi Banjir Rob di Pesisir

 "Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat," katanya.

Kejahatan Jalanan Masih Menghantui Masyarakat

Prof. Gede menjelaskan, meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aksi begal, jambret, maupun kejahatan jalanan telah memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, ketika masyarakat takut pulang pada malam hari atau orang tua merasa khawatir melepas anak ke sekolah, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa sistem perlindungan masyarakat perlu dievaluasi secara serius.

Ia juga menyoroti munculnya sayembara berhadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya kriminalitas.

Namun, pejabat publik maupun aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait penindakan.

Berpotensi Memicu Faktor Kriminogen

Dalam perspektif kriminologi, Prof. Gede menjelaskan adanya istilah faktor kriminogen, yakni kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru.

Baca Juga: Dua Dekade Mengembangkan Gula Merah, UMKM Asal Sumenep Kian Berkembang Berkat KUR BRI

Menurutnya, sayembara semacam itu dapat memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri.

Ia menegaskan, kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan yang berakhir dengan kematian tidak boleh dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas.

"Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Partisipasi masyarakat memang penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara," ujarnya.

Negara Harus Hadir Lewat Penegakan Hukum dan Kesejahteraan

Prof. Gede menambahkan, pemberantasan begal memang menjadi keharusan. Namun, langkah yang ditempuh tidak boleh memunculkan persoalan hukum baru akibat emosi massa yang tidak terkendali.

"Negara harus menang bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sayembara Dedi Mulyadi Jadi Sorotan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, atau perampok, kemudian menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan akademisi.

Salah satunya datang dari Prof. I Gede Widhiana Suarda yang mengingatkan agar upaya memberantas kejahatan tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sumber : ANTARA
universitas jember begal dedi mulyadi unej Sayembara