JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7) malam.
Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Berbeda dari penahanan tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.
Usai diperiksa, Febrie menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menilai proses hukum terhadap dirinya dilakukan secara prematur karena alat bukti yang ada, menurutnya, masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, dari hasil penyelidikan jaksa pemeriksa, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurut saya, bukti yang ada saat ini belum cukup untuk menjadi dasar penahanan," ujar Febrie.
Ia bahkan mengaku menjadi korban kriminalisasi. Menurut Febrie, prosedur yang dijalankan penyidik kali ini berbeda dengan praktik yang selama ini berlaku di lingkungan Gedung Bundar.
"Di Gedung Bundar tidak pernah ada prosedur seperti ini. Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, serta dilakukan ekspos berkali-kali. Setelah benar-benar yakin dan tidak menzalimi seseorang, barulah status tersangka ditetapkan," katanya.
Meski demikian, Febrie mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Namun, karena ini sudah menjadi keputusan, saya siap menghadapinya meskipun saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU.
Sprindik tersebut diterbitkan menyusul diterimanya barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Editor : M Firman Syah