RADAR SURABAYA – Ancaman siber terhadap Indonesia dinilai semakin kompleks seiring pesatnya transformasi digital, meningkatnya persaingan geopolitik global, serta posisi strategis Indonesia di kawasan. Ancaman tersebut kini tidak lagi sebatas kejahatan siber, tetapi juga berkembang menjadi instrumen spionase asing hingga operasi informasi yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
Kondisi tersebut mendorong para pakar dan praktisi intelijen untuk meminta pemerintah segera memperkuat regulasi dan sistem pertahanan siber nasional. Penguatan aturan dinilai penting untuk menghadapi berbagai ancaman digital yang semakin strategis dan melibatkan aktor negara maupun nonnegara.
Pengamat Intelijen dan Kajian Strategik Universitas Indonesia (UI), Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai sasaran serangan siber. Hal itu tidak terlepas dari kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta posisi geografis Indonesia yang strategis.
Baca Juga: Pemprov Gelar Pasar Murah di Sampang, Warga Dapat Beras Gratis dan Sembako Murah
Menurutnya, dalam menghadapi serangan siber, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada teknologi yang digunakan untuk menyerang. Identitas dan kepentingan aktor di balik serangan juga harus menjadi perhatian utama.
"Serangan siber hanyalah media atau tools. Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," ujarnya, Jumat (23/7).
Stanislaus menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk memperkuat sistem keamanan digital nasional. Regulasi tersebut antara lain perlu mengatur standar keamanan perangkat, mekanisme security assessment, hingga pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga.
Ia juga mendorong adanya Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai landasan hukum untuk menghadapi ancaman yang semakin berkembang. Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan memperjelas langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan, deteksi, hingga penindakan terhadap ancaman siber dan spionase.
Sementara itu, Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof Angel Damayanti, PhD, menilai posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral kritis dunia dan berada di jalur perdagangan internasional menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis tinggi.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko Indonesia menjadi sasaran berbagai bentuk ancaman, termasuk serangan siber dan spionase.
Angel juga mengingatkan ketergantungan Indonesia terhadap perangkat dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu mendapat perhatian. Menurutnya, ketergantungan tersebut berpotensi menimbulkan celah keamanan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan aktivitas spionase.
Baca Juga: Laporan Pungli SWK Kalijudan Diusut, Eri Cahyadi Rombak Tata Kelola Sentra Kuliner
"Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap. Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," katanya.
Menurut Angel, regulasi keamanan siber harus mencakup berbagai aspek, mulai dari upaya pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga mekanisme koordinasi antarlembaga. Ia menilai diperlukan sistem komando nasional yang jelas agar penanganan ancaman siber dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Ancaman siber, lanjutnya, juga mengalami perkembangan. Serangan tidak hanya berbentuk spionase atau ransomware, tetapi telah meluas ke operasi informasi yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
Operasi informasi dinilai berbahaya karena dapat digunakan untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, menyebarkan disinformasi, hingga memicu polarisasi sosial.
"Ancaman siber sekarang tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga operasi informasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik dan memicu polarisasi sosial," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib. Ia menyebut ancaman siber di Indonesia telah berada dalam kondisi serius dengan tren serangan yang terus meningkat.
Menurut Ridlwan, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat fondasi pertahanan digital nasional.
"Tujuan utama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia," ujar Ridlwan.
Ia menegaskan penguatan ketahanan siber tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), TNI, Polri, perguruan tinggi, komunitas digital, hingga sektor swasta.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun sistem pertahanan siber yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi serangan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan siber nasional. Ridlwan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital, termasuk malicious link, pencurian data pribadi, serta penyalahgunaan perangkat digital.
Peningkatan literasi digital masyarakat dinilai menjadi bagian penting dari pertahanan siber. Sebab, celah keamanan tidak hanya berasal dari sistem teknologi, tetapi juga dari kelalaian pengguna dalam menjaga keamanan data dan perangkat. (mus)
Editor : Lambertus Hurek