Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jamwas Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Sidang Etik, Status ASN Masih Tunggu Keppres

Rahmat Adhy Kurniawan • Minggu, 12 Juli 2026 | 02:15 WIB
 Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

RADAR SURABAYA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,

akan menjalani proses sidang etik selain menghadapi proses hukum pidana atas kasus yang menjeratnya.

Rudi menegaskan, Kejaksaan Agung akan memperlakukan Febrie sama seperti jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran.

Tidak ada perlakuan istimewa meski yang bersangkutan sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus.

"Ya, kami jalankan secara normal apabila ada oknum yang berbuat seperti itu," ujar Rudi di Jakarta, Sabtu (11/7) dikutip dari Antara

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Rudi mengungkapkan, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus mulai Sabtu (11/7). Untuk sementara, posisi tersebut diemban oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt.) Jampidsus.

Meski demikian, status pemberhentian Febrie sebagai pejabat Kejaksaan Agung maupun aparatur sipil negara (ASN) belum efektif karena masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Tepati Janji, Polisi Resmi Tetapkan Jampidsus Tersangka Korupsi Usai Mundur

"Secara formal masih menunggu Keppres mengenai pengunduran diri resmi dari Presiden.

Pengangkatannya melalui Keppres, sehingga pengunduran dirinya juga harus mendapat persetujuan Presiden. Jika disetujui, maka statusnya sebagai ASN berakhir," jelas Rudi.

Sidang Etik Digelar Sesuai Prosedur

Rudi menjelaskan, sidang etik terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran dilaksanakan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Apabila posisi Jamwas belum diisi pejabat definitif, Rudi berpeluang tetap menangani proses etik terhadap Febrie meski saat ini juga dipercaya sebagai Plt. Jampidsus.

Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

Terkait status Febrie sebagai tersangka, Rudi mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan telah mendapatkan pengawalan internal Kejaksaan.

Saat ini, pihaknya masih fokus menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu," katanya.

Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses pelimpahan perkara selesai.

Tim penyidik Jampidsus akan mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti sebelum melanjutkan proses penyidikan.

"Secara teknis baru hari ini kami menerima pelimpahan. Kami akan mempelajari alat bukti dan barang bukti terlebih dahulu. Selanjutnya, pembuktian unsur materiil akan dilakukan bersama Kortastipidkor," ujarnya.

Don Ritto Ditahan, FA Belum

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Ia dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Baru.

Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Baru.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Adapun FA hingga kini belum ditahan.

Mengenai dugaan peran FA dalam perkara tersebut, Rudi menyatakan Kejaksaan akan menyampaikan penjelasan setelah seluruh berkas perkara diterima dan dilakukan gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Febrie Adriansyah Rudi Margono don ritto kejaksaan agung