Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menjadi pejabat Kejaksaan pertama yang mengungkap status pendahulunya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Rudi baru ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu (11/7), setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Tak lama setelah penunjukan itu, Rudi hadir dalam konferensi pers pelimpahan tiga perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan komitmen Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan perkara melalui sinergi dengan Kortastipidkor Polri.
"Pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan perkara karena ditunggu oleh masyarakat," ujar Rudi.
Menurutnya, sinergi antarlembaga akan difokuskan pada pengembangan alat bukti dan barang bukti agar proses hukum berjalan secara optimal.
"Apa yang disenergikan yang terpenting adalah pengembangan alat bukti, pengembangan barang bukti, dan sinergi. Hari ini meskipun telah diserahkan pada Jampidsus, namun kami akan meningkatkan sinergitas dengan Kortastipidkor Polri agar ada kepastian dalam penyelesaian," imbuhnya.
Rudi juga menegaskan proses penyidikan akan tetap mengedepankan prinsip pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Rudi mengungkap telah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya merupakan oknum pegawai negeri berinisial F yang belakangan diketahui merupakan mantan koleganya Febrie Adriansyah.
"Informasinya sudah ada yang ditetapkan dua tersangka yang pertama swasta dan yang kedua oknum pegawai negeri berinisial F. Lebih detailnya nanti bisa disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri," pungkasnya.
Editor : M Firman Syah