RADAR SURABAYA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya proses penyidikan yang tengah ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
"Pengunduran diri tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri," kata Anang di Jakarta, Sabtu (11/7) dikutip dari Antara.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya
Sehari sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Hal itu dapat dilihat dari proses kepemilikannya sejak awal," ujarnya.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kasus ini masih terus berkembang. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan