Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Asuransi Jemaah Haji yang Wafat Segera Cair, Ahli Waris Terima Santunan hingga Rp204 Juta

Rahmat Sudrajat • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:28 WIB
Jemaah haji yang meninggal dunia mendapatkan perlindungan asuransi. Kemenhaj memastikan proses pencairan klaim asuransi segera dilakukan. (Rahmat Sudrajat)
Jemaah haji yang meninggal dunia mendapatkan perlindungan asuransi. Kemenhaj memastikan proses pencairan klaim asuransi segera dilakukan. (Rahmat Sudrajat)

RADAR SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji tetap dipenuhi.

Selain memperoleh layanan badal haji, ahli waris juga berhak menerima santunan asuransi yang akan langsung ditransfer ke rekening keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur, Muhammad As'adul Anam, mengatakan proses pencairan klaim

asuransi bagi jemaah yang wafat akan difasilitasi oleh Kemenhaj agar dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

Menurut Anam, nilai pertanggungan asuransi jiwa yang diterima ahli waris setara dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni sebesar Rp54 juta.

Dana tersebut akan disalurkan langsung oleh perusahaan asuransi ke rekening ahli waris.

"Keluarga dapat mengajukan klaim asuransi jiwa yang juga akan kami bantu prosesnya. Nilai pertanggungan sebesar BPIH akan langsung dikirimkan oleh perusahaan asuransi ke rekening ahli waris," ujar Anam, Selasa (7/7).

Selain santunan asuransi, jemaah yang meninggal dunia di dalam pesawat juga memperoleh extra cover dari maskapai Saudi Arabia Airlines sebesar Rp150 juta.

Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris dapat mencapai Rp204 juta.

Baca Juga: SPMB Swasta Dibuka di Surabaya, Ratusan Calon Murid Langsung Mendaftar 

Hak Jemaah Haji Tetap Dipenuhi

Anam menegaskan, hak jemaah yang meninggal dunia tidak hanya berupa santunan asuransi.

Bagi jemaah yang wafat sebelum pelaksanaan ibadah haji, pemerintah juga memberikan layanan badal haji beserta sertifikatnya.

"Jika jemaah meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan layanan badal haji beserta sertifikatnya," jelasnya.

Selain itu, bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum memasuki kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), seluruh hak tetap diberikan sesuai ketentuan.

Hak tersebut meliputi pembagian air zamzam, pelaksanaan badal haji, hingga pencairan klaim asuransi.

Sebanyak 84 Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia

Berdasarkan data Kemenhaj, sebanyak 84 jemaah haji asal Jawa Timur meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Anam mengaku telah bertemu dengan sejumlah keluarga jemaah yang meninggal dalam berbagai kondisi, mulai dari wafat di

dalam pesawat, di dalam bus saat tiba di debarkasi, hingga sebelum memasuki puncak ibadah haji di Armuzna.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Mesir : Duel Messi vs Salah, Juara Bertahan Bidik Tiket Perempat Final

Menurutnya, sebagian besar keluarga mempertanyakan mekanisme pencairan asuransi serta hak-hak yang masih dimiliki oleh jemaah.

Namun, setelah memperoleh penjelasan, mereka menerima kondisi tersebut dengan lapang dada.

"Keluarga umumnya menanyakan kelanjutan proses pencairan asuransi dan hak-hak yang masih dapat diperoleh.

Namun, sejauh ini seluruh keluarga menerima dengan ikhlas dan bersyukur. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa pelayanan haji tahun ini sangat luar biasa," ungkapnya.

Ia memastikan pemerintah akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia agar dapat diterima ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rmt) 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#ahli waris #asuransi #bpih #Kemenhaj