Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Menaker Dorong Transformasi Hubungan Industrial Pancasila, Perusahaan dan Pekerja Diajak Bangun Industri Berkelanjutan

Mus Purmadani • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:26 WIB
DIALOG: Menaker RI Prof Yassierli saat melakukan video conference terkait transformasi hubungan industrial di Indonesia. (IST/RADAR SURABAYA)
DIALOG: Menaker RI Prof Yassierli saat melakukan video conference terkait transformasi hubungan industrial di Indonesia. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Prof Yassierli menegaskan pentingnya transformasi hubungan industrial di Indonesia agar tidak lagi sebatas memenuhi kewajiban normatif, tetapi berkembang menjadi kemitraan yang kolaboratif, produktif, dan mampu memperkuat daya saing industri nasional.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat membuka secara daring kegiatan Sinergi Pilar Bangsa Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan bersama PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Selasa (30/6). 

Dalam sambutannya, Yassierli mengatakan Hubungan Industrial Pancasila merupakan sistem hubungan kerja yang dibangun atas dasar nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep tersebut menempatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai mitra strategis yang memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun dunia kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: RPMK Tentang Tembakau dan Rokok Elektrik Dikhawatirkan Berdampak pada Ribuan UMKM dan Petani

"Acara seperti ini penting menjadi contoh bagi dunia industri tentang bagaimana sinergi antara pemerintah, industri, dan pekerja dibangun secara kuat," ujarnya. 

Menurut Yassierli, tantangan dunia kerja yang terus berubah akibat perkembangan teknologi, transformasi digital, hingga dinamika ekonomi global menuntut pola hubungan industrial yang lebih adaptif. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengembangkan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas hubungan kerja.

Ia menjelaskan, kerangka tersebut mendorong perusahaan untuk bertransformasi dari hubungan industrial yang hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi menuju hubungan yang lebih kolaboratif dan produktif.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Pada tingkat tertinggi, hubungan industrial bahkan diharapkan mampu menjadi kekuatan transformasi yang tidak hanya menguntungkan perusahaan maupun pekerja, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembangunan industri nasional.

"Pada level transformatif, perusahaan dan pekerja memiliki visi yang lebih luas untuk bersama-sama membangun ketahanan industri dan memperkuat Indonesia," jelasnya.

Menaker juga memberikan apresiasi kepada PT HM Sampoerna Tbk. yang dinilai telah menghadirkan berbagai program peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui upskilling, reskilling, hingga pelatihan kewirausahaan bagi pencari kerja maupun pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Bung Tomo Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji, Jenazah Bisa Dipulangkan ke Surabaya

Menurutnya, berbagai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem pelatihan vokasi agar tenaga kerja Indonesia memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.

Selain membangun hubungan industrial yang harmonis, perusahaan juga didorong menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia yang mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat daya saing nasional.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Indah Kurnia, mengapresiasi komitmen PT HM Sampoerna Tbk. dalam menjaga keberlangsungan industri padat karya sekaligus membuka kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Kafe Menjadi Ruang Baru dalam Konsumsi dan Gaya Hidup Masyarakat Jatim

Ia secara khusus memberikan penghargaan terhadap kebijakan perusahaan yang tetap memberikan kesempatan bekerja kepada perempuan berusia di atas 50 tahun, sesuatu yang menurutnya masih jarang ditemukan di banyak perusahaan.

"Tidak banyak tempat kerja yang masih memberi kesempatan kepada perempuan usia di atas 50 tahun untuk tetap bekerja. Sampoerna memberi ruang itu," katanya.

Indah menilai keberpihakan terhadap pekerja perempuan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri padat karya yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga Indonesia. (mus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#industrial pancasila #kebijakan menaker #Menaker #hubungan #program pemerintah