RADAR SURABAYA – Pembelaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim rupanya tak banyak menolong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti, namun unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi.
Baca Juga: Bung Tomo Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji, Jenazah Bisa Dipulangkan ke Surabaya
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila nilainya tidak mencukupi, hukuman tambahan lima tahun kurungan menanti.
Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Tindakannya disebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang besar.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan. Hakim mencatat Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyoroti kebijakan pengadaan Chromebook yang dinilai menguntungkan Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS. Kebijakan itu disebut berkaitan dengan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.
Hakim menilai terdapat hubungan yang kuat antara penerbitan kebijakan tersebut dengan aliran investasi yang masuk ke ekosistem bisnis yang terkait dengan Nadiem. Dari sana, majelis hakim menyimpulkan adanya dasar hukum yang cukup untuk membebankan uang pengganti senilai Rp 809 miliar.
Baca Juga: Kafe Menjadi Ruang Baru dalam Konsumsi dan Gaya Hidup Masyarakat Jatim
Putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan tersebut. Namun, Nadiem dan pendukungnya menilai vonis ini tidak adil. (*)
Editor : Lambertus Hurek