RADAR SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Unesa Kampus II Lidah Wetan, Kamis (18/6), itu dihadiri langsung oleh
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, bersama akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Mugiyanto mengatakan pemilihan Unesa sebagai lokasi uji publik bukan tanpa alasan. Sebagai kampus pencetak tenaga pendidik, Unesa dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai HAM kepada masyarakat.
“Kami memilih kampus, khususnya Unesa di Surabaya, karena kampus ini sangat strategis.
Terutama karena kampus ini akan menghasilkan calon guru dan calon pendidik. Harapannya, para pendidik tersebut nantinya juga dapat mengajarkan nilai-nilai hak asasi manusia.
Tidak hanya menggelar uji publik, kami juga ingin menjalin kerja sama konkret lainnya, salah satunya mendirikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di sini,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan bahwa HAM merupakan jantung peradaban dan fondasi dalam setiap tata kelola pemerintahan.
Karena itu, penyusunan undang-undang baru dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.
“Kami berpegang teguh pada prinsip meaningful participation. Setiap kebijakan terkait HAM harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga generasi muda.
Suara mahasiswa sangat penting karena banyak pasal yang berkaitan dengan hak-hak mereka, seperti hak digital, hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan perlindungan bagi pembela HAM,” jelasnya.
Ia menguraikan sejumlah poin penting yang menjadi pembaruan dalam RUU tersebut. Pertama, memasukkan norma-norma baru yang belum diatur dalam undang-undang
sebelumnya, seperti hak digital, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta pengakuan eksplisit terhadap pembela HAM.
“Kedua, mengatur secara tegas peran pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi dan memenuhi HAM, yang belum diatur secara rinci dalam UU lama.
Ketiga, memperkuat kewenangan lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki kekuatan mengikat serta disertai sanksi,” tambahnya.
Poin baru lainnya adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Dana tersebut bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah serta dikelola secara terbuka dan kompetitif.
“Tujuannya agar masyarakat sipil, organisasi, maupun perguruan tinggi dapat memperoleh dukungan untuk menjalankan program pemberdayaan dan pengawasan.
Pengelolaannya melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar tidak terpusat pada satu pihak saja,” terang Mugiyanto.
RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini sesuai jadwal dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut baik rencana pendirian Pusat Studi HAM.
Menurutnya, kampus selama ini telah menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam berbagai aspek pelayanan dan pembelajaran.
“Ini merupakan peluang yang sangat baik. Selama ini Unesa sudah memiliki ruang-ruang penghormatan hak, misalnya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyanggah nilai ujian atau besaran UKT.
Jika nantinya diperkuat melalui Pusat Studi HAM, kami juga akan memasukkan materi ini kepada calon guru sebelum mereka mengajar agar nilai-nilai HAM dapat tersebar luas ke sekolah-sekolah dan masyarakat,” tegasnya. (rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan