Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sony Sonjaya Siap Bongkar 26 Nama Orang Besar Terkait Korupsi BGN, Ada Kepala Daerah Hingga Anggota DPR

M Firman Syah • Minggu, 7 Juni 2026 | 19:18 WIB
Siap bernyanyi : Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya memilih menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Siap bernyanyi : Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya memilih menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, disebut menyimpan sejumlah bukti penting yang berpotensi membuka tabir dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Bukti tersebut diyakini tidak hanya mengarah pada praktik penyimpangan di internal lembaga, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengungkapkan berbagai data penting, termasuk percakapan dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tersimpan di telepon genggam kliennya.

Menurut Elza, ada 26 nama besar yang bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang diduga menikmati atau terlibat dalam praktik yang kini menjadi fokus penyidikan.

“Datanya ada di handphone, ada chat-chatnya juga. Dari situ jaksa bisa melakukan penelusuran dan melihat siapa saja yang diduga melakukan jual beli titik SPPG,” ujar Elza Syarief Sabtu (6/6).

Ia menilai keterangan Sony berpotensi menjadi salah satu kunci utama dalam mengurai dugaan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan, Elza menyebut pengungkapan kasus secara menyeluruh akan sulit dilakukan tanpa keterbukaan dari mantan perwira tinggi Polri tersebut.

Sony yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih luas.

Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan keterangan penting guna membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana dalam perkara yang sama.

Elza menegaskan langkah tersebut bukan sekadar upaya mencari keringanan hukuman. Menurutnya, kliennya ingin membuka secara utuh konstruksi perkara yang selama ini belum terungkap ke publik.

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jadi bukan strategi untuk meringankan hukuman, tetapi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.

Namun keputusan untuk bersikap terbuka itu disebut tidak diambil dengan mudah. Sebelum memutuskan bekerja sama dengan penyidik, Sony dikabarkan sempat dihantui kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.

Elza mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan dan diskusi, Sony beberapa kali mempertanyakan risiko yang mungkin dihadapi apabila ia mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Dia memang risau. Yang dipikirkan adalah keselamatan dirinya dan anak-anaknya,” ujar Elza.

Meski demikian, setelah melalui berbagai pertimbangan, Sony akhirnya memilih bersikap kooperatif dan siap membuka seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Bahkan, menurut Elza, kliennya telah menyatakan kesiapan menghadapi segala konsekuensi dari keputusan tersebut.

Tim kuasa hukum kini berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan terhadap Sony apabila permohonan sebagai justice collaborator diajukan.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru mengenai kemungkinan adanya aktor eksternal yang memiliki pengaruh dalam tata kelola Program MBG.

Elza bahkan mengindikasikan bahwa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan Sony ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Meski belum bersedia mengungkap identitas mereka secara terbuka, Elza memastikan kliennya memiliki data dan bukti yang dapat mendukung seluruh keterangannya di hadapan penyidik.

“Yang jelas, Sony akan kooperatif dan menjelaskan apa yang diketahuinya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6). (fir)

Editor : M Firman Syah
#sony sonjaya #Mbg #SPPG #BGN #korupsi