RADAR SURABAYA – Ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat saat perjalanan pulang ke Indonesia akan mendapatkan santunan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Santunan tersebut diberikan oleh maskapai Saudi Arabia Airlines dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Kebijakan itu berlaku bagi jemaah haji yang wafat selama penerbangan, baik pada saat keberangkatan menuju Arab Saudi maupun ketika kembali ke Tanah Air.
Salah satu penerima manfaat santunan tersebut adalah keluarga Heri Widianto (69), jemaah haji asal Kota Malang yang tergabung dalam Kloter 12 Debarkasi Surabaya.
Heri meninggal dunia di atas pesawat sekitar 30 menit sebelum pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kamis (4/6).
Manajer Operasional Saudi Arabia Airlines, Yusuf Rahmani, menjelaskan bahwa maskapai menyiapkan santunan atau extra cover sebesar Rp150 juta bagi setiap jemaah yang meninggal dunia selama perjalanan udara.
Baca Juga: Hasil TKA SMP di Jatim, Nilai Bahasa Indonesia Ungguli Matematika
“Bagi jemaah haji yang wafat selama perjalanan, baik saat keberangkatan maupun pemulangan, kami menyiapkan santunan untuk ahli waris. Nilainya sebesar Rp150 juta per jemaah,” kata Yusuf, Jumat (5/6).
Menurut Yusuf, santunan tersebut hanya diberikan kepada jemaah yang dinyatakan meninggal dunia saat masih berada di dalam pesawat.
Sementara itu, jemaah yang meninggal setelah turun dari pesawat, dalam perjalanan menuju asrama haji, atau saat menjalani perawatan di rumah sakit tidak termasuk dalam cakupan perlindungan maskapai.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan maskapai kepada seluruh jemaah haji yang menggunakan layanan penerbangan Saudi Arabia Airlines.
Santunan Kemenhaj Setara Biaya Haji
Selain santunan dari maskapai, ahli waris juga akan menerima santunan resmi dari pemerintah melalui Kemenhaj.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, mengatakan bahwa besaran santunan dari pemerintah setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Baca Juga: Ini Kata Pemprov Jatim Terkait Pencairan Gaji ke-13 dan Ke-14 ASN
“Jemaah yang meninggal di pesawat akan mendapatkan santunan dari maskapai dan Kemenhaj. Dari Kemenhaj nilainya setara BPIH, sekitar Rp37,5 juta,” ujarnya.
Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris jemaah haji yang wafat di dalam pesawat dapat mencapai sekitar Rp187,5 juta.
Proses Pencairan Santunan Maksimal Satu Bulan
Yusuf menjelaskan, santunan dari maskapai akan dicairkan paling lambat satu bulan setelah seluruh proses pemulangan jemaah haji selesai.
Santunan hanya dapat diterima oleh ahli waris yang sah sesuai data kependudukan dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga yang tidak tercantum dalam dokumen resmi maupun panitia penyelenggara ibadah haji.
Pihak maskapai juga akan berkoordinasi dengan Kemenhaj untuk memastikan proses penyaluran santunan berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Tahun lalu pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri. Untuk tahun ini kami masih menunggu konfirmasi dari kantor pusat terkait bank penyalur,” jelas Yusuf.
Total 49 Jemaah Haji Meninggal Dunia
Sementara itu, berdasarkan data terbaru PPIH Debarkasi Surabaya, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia, baik di Tanah Suci maupun dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga kini mencapai 49 orang.
Di sisi lain, masih terdapat tiga jemaah yang belum dapat kembali ke Indonesia karena masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi, tepatnya di wilayah Makkah dan Jeddah.
Hingga saat ini, proses pemulangan jemaah haji melalui Debarkasi Surabaya terus berlangsung.
Sebanyak 5.579 jemaah telah tiba dengan selamat di Tanah Air dan tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter).(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan