RADAR SURABAYA – Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok menuai kritik tajam.
Kebijakan ini dinilai berbanding terbalik dengan target optimalisasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027 mendatang.
Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Saifuddin Alamsyah.
Ia menilai ada kontradiksi nyata dalam arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT) yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kepulangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Dijaga Ketat, Skrining Dilakukan sejak di Dalam Pesawat
"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," ujar Saifuddin, Minggu (31/5).
Target CHT 2027 dan Ancaman Deindustrialisasi
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah secara tegas menempatkan CHT sebagai salah satu instrumen strategis untuk menopang APBN.
Namun, menurut Saifuddin, peningkatan target penerimaan ini harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri terkait, bukan malah sebaliknya.
"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan.
Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambahnya.
Dampak Pembatasan Kadar Nikotin 1 mg bagi Petani Tembakau
Rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg menjadi momok menakutkan bagi sektor pertanian tembakau nasional.
Karakteristik iklim dan tanah di Indonesia membuat sebagian besar hasil panen petani secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Ngebet Rekrut Morgan Rogers, Arteta Minta Manajemen Bergerak Cepat
Kadin Jawa Timur menyoroti beberapa poin krusial terkait dampak bahan baku lokal ini:
Kandungan Alami Tembakau Lokal: Sekitar 90 persen tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin alami berkisar antara 2 hingga 8 mg.
Hasil Panen Terancam Tidak Terserap: Jika batas maksimal 1 mg dipaksakan, mayoritas hasil panen petani lokal berisiko ditolak pabrikan karena tidak memenuhi regulasi.
Efek Domino Sosial-Ekonomi: Penurunan serapan tembakau akan memukul langsung jutaan petani di daerah sentra seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (Lombok), hingga Sumatera Utara.
Risiko Maraknya Rokok Ilegal dan Praktik Tingwe
Selain memukul petani dan menekan penerimaan negara, pembatasan kadar nikotin yang terlampau rendah dinilai akan memicu masalah baru di masyarakat, yaitu lonjakan peredaran rokok ilegal.
Konsumen rokok di Indonesia memiliki preferensi rasa yang kuat terhadap tembakau lokal.
Ketika produk legal di pasar tidak lagi bisa memenuhi preferensi tersebut karena aturan nikotin yang ketat, konsumen berpotensi beralih ke alternatif lain.
"Ketika produk legal tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar, maka ruang tersebut bisa diisi oleh rokok ilegal atau bahkan praktik tingwe (nglinting dewe).
Ini justru berisiko memperbesar pasar gelap dan menyulitkan pengawasan," papar Saifuddin yang juga merupakan Pendiri Pusat Studi Pembangunan Berbasis Pancasila ini.
Maraknya pasar gelap rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor kehilangan potensi cukai, tetapi juga menambah beban kerja pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Solusi Kadin Jatim: Tetap Gunakan Standar SNI
Sebagai langkah jalan tengah, Kadin Jawa Timur meminta pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan kesehatan dengan kondisi riil ekonomi dan pertanian nasional.
Saifuddin mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan acuan standar kadar nikotin dan tar yang sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku saat ini.
"Gunakan saja standar kadar nikotin dan tar yang saat ini telah diatur dalam SNI yang masih berlaku.
Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya.(mus)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan