Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral! Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Korban Mencapai Ribuan, Kerugian Tembus Rp 60 Miliar

Nurista Purnamasari • Jumat, 29 Mei 2026 | 10:28 WIB
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU. (ISTIMEWA)
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU. (ISTIMEWA)
RADAR SURABAYA - Sengkarut dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah yang menjerat Hanania Travel akhirnya berujung ke ranah hukum. 
Ribuan calon jemaah dari berbagai kloter keberangkatan gagal terbang ke Tanah Suci dan harus menelan pil pahit lantaran uang tabungan mereka raib tanpa jejak. 
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi dilaporkan oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5) malam. Estimasi total kerugian jemaah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 60 miliar.
Baca Juga: Joki Curanmor Dihajar Massa di Darmo Indah Timur Surabaya, Satu Temannya Kabur Masuk Gorong-Gorong
Sebelum kasus ini mencuat, Hanania Travel dikenal memiliki rekam jejak yang meyakinkan. Strategi pemasaran dari mulut ke mulut, ulasan positif dari kerabat, hingga promosi influencer di media sosial sukses memikat hati ribuan calon jemaah. 
Paket umrah yang ditawarkan berkisar Rp 30–35 juta per orang, ditambah bonus wisata transit di Dubai.
Joko, 47, salah satu perwakilan jemaah, mengungkapkan bahwa banyak calon jemaah tertarik karena harga paket yang kompetitif dan testimoni positif.
Baca Juga: Cak Ji Digeruduk Puluhan Biduan Surabaya, Bukan Buat Nyanyi, Tapi Diwaduli Arisan Bodong dengan Kerugian Rp 2,2 Miliar
“Promonya menarik dan secara cost memang murah dengan angka yang mereka tawarkan, plus Dubai 1 hari. Review-nya travel ini bagus, sehingga kami percaya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Kecurigaan dan Pembatalan Keberangkatan

Keanehan mulai terlihat menjelang keberangkatan kloter Syawal pada Maret 2026. Hanania Travel tiba-tiba membatalkan perjalanan dengan alasan force majeure akibat perang di Iran. 
Namun, jemaah yang menggunakan penerbangan langsung tanpa transit Dubai juga ikut dibatalkan.
Novi, 39, salah satu jemaah, menuturkan bahwa setelah ditelusuri, tiket dan hotel ternyata belum diterbitkan.
Baca Juga: Argentina Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Lionel Messi Siap Cetak Sejarah
“Awalnya dibilang force majeure, tapi setelah dicek ternyata tiket memang belum issued. Akhirnya dia ngaku kalau masalahnya uang memang tidak ada,” jelasnya.

Sistem Gali Lubang Tutup Lubang

Dalam mediasi di Mapolda Metro Jaya, Farhan akhirnya mengakui kebobrokan finansial perusahaannya. 
Hanania Travel disebut mengalami defisit sejak 2025 akibat strategi pemasaran jor-joran dengan promo dan influencer. 
Baca Juga: Konser F4 di Jakarta Bikin Nostalgia, Jerry Yan hingga Vic Chou Tampil Prima di Indonesia Arena
Dana jemaah yang masuk digunakan untuk menutup kekurangan sebelumnya, sehingga sistem “gali lubang tutup lubang” membuat uang kloter berikutnya lenyap.
Ayu, jemaah asal Cimahi, menyebut pola ini merugikan banyak pihak.“Iya, gali lubang tutup lubang. Berangkatin jemaah dari uang jemaah baru. Sampai sekarang begitu,” katanya.

Nilai Kerugian

Kerugian ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Beberapa keluarga bahkan kehilangan ratusan juta rupiah. Joko menuturkan ada satu keluarga yang kehilangan Rp 700 juta, sementara keluarga lain kehilangan Rp 500 juta untuk 18 orang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat, 29 Mei 2026: Pagi Cerah, Malam Berpotensi Hujan Ringan, Warga Pesisir Waspadai Rob
Hanania Travel sempat berjanji melakukan refund dalam tiga termin, namun menjelang jatuh tempo termin pertama, Farhan mengaku tidak sanggup membayar. 
“Dua hari lalu dia bilang enggak bisa bayar. Memang sudah hopeless, makanya diproses hukum saja,” imbuh Novi.
Pada Kamis sore, sebanyak 127 korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Sebanyak 32 orang membuat laporan gabungan yang diwakili Joko, sementara Novi membuat laporan mandiri. 

Baca Juga: Akhir Pekan Kemana? Ke Senja Budaya 2026 di Tugu Pahlawan Surabaya Saja

Ahmad Syah Farhan disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#Hanania Travel #penipuan travel #penipuan umrah #tppu #penipuan