Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Viral Pengantin Kabur di Pati Berujung Sepakat Ganti Rugi dan Menikah

Nurista Purnamasari • Senin, 25 Mei 2026 | 12:54 WIB
NAS dan DF (foto kiri), NAS dan MM saat tunangan. (Instagram)
NAS dan DF (foto kiri), NAS dan MM saat tunangan. (Instagram)

RADAR SURABAYA - Kasus viral calon pengantin perempuan berinisial NAS, 19, yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik damai. 

Setelah difasilitasi oleh kepolisian, pihak keluarga mempelai pria dan keluarga NAS sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan kesepakatan ganti rugi mencapai Rp 100 juta. 

Selain itu, NAS dan pria berinisial DF, 18, yang membawanya pergi disebut akan segera menikah.

Baca Juga: Pemuda Asal Lamongan Dibacok di Jalan Dinoyo Surabaya, Dua Pelaku Bawa Celurit

NAS sebelumnya dijadwalkan menikah dengan MM, 32, pada Kamis (21/5). Namun, sekitar enam jam sebelum akad berlangsung, NAS pergi bersama DF melalui pintu belakang rumah. 

Kejadian ini menggegerkan warga Desa Tajungsari dan viral di media sosial setelah keluarga melaporkan kehilangan NAS.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa polisi langsung melakukan pencarian bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara.

Baca Juga: Diduga Akibat Jarak Usia Terlalu Jauh, Calon Pengantin Perempuan di Pati Hilang Beberapa Jam Sebelum Akad

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” kata Dika.

NAS dan DF akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Jepara pada Sabtu (23/5) dan dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan dalam dua sesi. 

Baca Juga: Berawal dari Mandi di Sungai Kedungsulur Ponorogo, 4 Anak Tenggelam, 1 Meninggal Dunia

Pertama, keluarga MM meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada keluarga NAS atas kerugian persiapan pernikahan yang batal.

“Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara MM dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga NAS, dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Mujahid.

Sesi kedua mempertemukan keluarga NAS dengan DF. Dalam perundingan, keluarga NAS menuntut ganti rugi Rp 70 juta atas biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan. Kesepakatan dicapai dengan pembayaran bertahap, yakni cicilan Rp 4 juta per bulan.

Dengan demikian, total ganti rugi yang disepakati kedua pihak mencapai Rp 100 juta. DF juga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas hubungan dengan NAS dengan menikahinya dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cara Tepat Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama dan Aman Dikonsumsi

“Saudara DF ini menyatakan sanggup untuk menikahi Saudari NAS dalam waktu secepatnya,” tambah Mujahid. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pengantin kabur #viral #pati #Pengantin Viral