Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Di Depan Mahasiswa Unesa, Yusril Akui Hukum Kalah Cepat dari Ekonomi Digital

Rahmat Sudrajat • Selasa, 19 Mei 2026 | 20:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan kuliah umum di Unesa, Selasa (19/5).(Rahmat Sudrajat)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra saat memberikan kuliah umum di Unesa, Selasa (19/5).(Rahmat Sudrajat)

RADAR SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra,

mengakui regulasi hukum di Indonesia masih tertinggal dalam menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5).

Ia menyoroti munculnya fenomena gig economy, e-commerce, hingga berbagai model bisnis digital yang belum sepenuhnya diatur dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, perubahan pola kerja di era digital membuat definisi pekerja menjadi semakin kompleks.

Tidak seperti sistem konvensional, hubungan kerja di sektor digital sering kali tidak jelas, termasuk siapa pemberi kerja, bentuk perjanjian, hingga mekanisme pengupahan.

Baca Juga: Jelang Akhir Keberangkatan 8 Jemaah Embarkasi Surabaya Hamil, 76 Persen Risti dan 12 Wafat di Tanah Suci

“Definisi pekerja saat ini sudah berubah. Dalam ekonomi digital, tidak selalu jelas siapa majikannya, bagaimana perjanjiannya, maupun sistem upahnya, karena banyak diatur oleh algoritma,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menempatkan pekerja, khususnya lulusan baru dan mahasiswa, dalam posisi rentan.

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah upah yang tidak sesuai standar minimum.

Meski regulasi khusus belum sepenuhnya terbentuk, Yusril menegaskan bahwa instrumen hukum yang ada tetap bisa digunakan untuk melindungi masyarakat.

 Ia mendorong pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus ke pemerintah atau menempuh jalur pengadilan.

“Jika ada pihak yang dirugikan, silakan melapor. Penanganan kasus nyata akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengapresiasi perkembangan Unesa yang dinilainya sangat pesat.

Baca Juga: INDOMOBIL Expo Surabaya 2026 Resmi Digelar, Hadirkan EVperience untuk Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jatim

Kampus yang dahulu dikenal sebagai IKIP Surabaya kini telah bertransformasi menjadi perguruan tinggi dengan lebih dari 80.000 mahasiswa dan berbagai fakultas unggulan.

Ia optimistis Unesa mampu menjadi kampus berdaya saing global, seiring meningkatnya jumlah mahasiswa asing dan penguatan kualitas akademik.

“Ke depan, Unesa berpotensi menjadi perguruan tinggi terkemuka, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat Asia,” pungkasnya. (rmt)

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Prof. Yusril Ihza Mahendra #gig ekonomi #Universitas Negeri Surabaya #UNESA #hukum