RADAR SURABAYA - Film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” memicu kontroversi setelah sejumlah kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai kampus dan kafe dibubarkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemutaran film tersebut.
Menurutnya, pembubaran yang terjadi di beberapa lokasi lebih disebabkan oleh persoalan administratif, bukan arahan terpusat dari pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut.
Baca Juga: Enam Gangster Diamankan Diduga Hendak Tawuran di Kapas Madya Surabaya
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pola pembubaran nobar tidak berasal dari arahan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum.
Film Pesta Babi sendiri berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat adat Papua, serta lingkungan hidup. Yusril menilai kritik semacam itu wajar, meski terdapat narasi provokatif.
Baca Juga: Viral tapi Kontroversial, ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan Publik
“Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tampak bersifat provokatif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terpancing hanya karena judul film yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” lanjutnya.
Baca Juga: Heboh ChatGPT Diretas! OpenAI Bongkar Fakta Sebenarnya soal Data Pengguna
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut.
Menurutnya, proyek di Papua Selatan bukanlah bentuk kolonialisme modern, melainkan bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
“Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah pusat bukanlah pemerintah kolonial seperti Belanda dulu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa PSN dibangun berdasarkan kajian matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meski pemerintah tetap membuka diri terhadap evaluasi di lapangan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Sabtu 16 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun!
Selain itu, Yusril menyoroti penggunaan istilah Pesta Babi dalam judul film yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir.
“Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni.
Baca Juga: Ramalan Zodiak: Siap-siap! Saldo Rekening 5 Zodiak Ini Diprediksi Melonjak Sabtu, 16 Mei 2026
“Kalau pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan,” katanya.
Kenapa Film Ini Kontroversial
Film dokumenter Pesta Babi menuai kontroversi karena mengangkat isu sensitif terkait proyek pembangunan di Papua Selatan.
Kritik yang disampaikan menyinggung soal eksploitasi sumber daya alam, hak masyarakat adat, dan dampak lingkungan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg, Ini Pertimbangan Lengkapnya
Judul film yang menggunakan istilah Pesta Babi juga dianggap provokatif dan menyinggung sebagian kalangan, sehingga memicu perdebatan publik.
Sebagian pihak menilai film ini penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, sementara pihak lain menganggap narasi yang dibangun terlalu tajam dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari