Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg, Ini Pertimbangan Lengkapnya

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:11 WIB
Putusan MK, wakil rakyat tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi tingkat pendidikan.(Mahkamah Konstitusi)
Putusan MK, wakil rakyat tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi tingkat pendidikan.(Mahkamah Konstitusi)

RADAR SURABAYA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon

anggota legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ardi Usman yang meminta agar calon anggota legislatif diwajibkan memiliki pendidikan minimal strata dua (S2).

Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang memadai.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci pertentangan norma dalam undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 “Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi Isra dalam sidang putusan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Sabtu 16 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun!

Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan dengan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran konstitusi dalam ketentuan syarat pendidikan calon legislatif.

Ardi Usman sebelumnya mengklaim bahwa tidak adanya batas minimal pendidikan dapat menghambat kualitas demokrasi dan menutup ruang bagi kompetisi politik berbasis intelektualitas.

Perbandingan Global Dinilai Tidak Relevan

Dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara seperti Iran, Ukraina, Polandia, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Ia menyebut sebagian besar anggota parlemen di negara-negara tersebut memiliki latar belakang pendidikan tinggi, bahkan hingga jenjang S2.

Baca Juga: Jawa Timur Dominasi Prestasi Nasional dengan 45.839 Medali

Namun, MK menilai perbandingan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah ketentuan di Indonesia.

MK Tegaskan Akses Politik Tidak Boleh Dibatasi

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa syarat pencalonan anggota legislatif tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa kewajiban pendidikan minimal S2.

Anggota legislatif di Indonesia, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dapat mencalonkan diri selama memenuhi syarat administratif dan konstitusional.

MK menilai bahwa penambahan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Putusan MK ini menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak semata ditentukan oleh tingkat pendidikan formal, melainkan juga oleh integritas, kapasitas, dan keterwakilan rakyat.

Dengan demikian, peluang untuk menjadi wakil rakyat tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi tingkat pendidikan.(rak) 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. #caleg #Mahkamah Konstitusi (MK)