Bengkulu – Kementerian Kehutanan mulai memanfaatkan teknologi drone thermal untuk memantau kawanan gajah sumatera liar di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Teknologi pemindaian suhu tersebut menjadi terobosan baru dalam upaya perlindungan satwa langka di habitat alaminya.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan satu kelompok gajah liar berjumlah 17 ekor. Kawanan itu terdiri dari empat anakan dan 13 gajah remaja hingga dewasa. Keberadaan anakan menunjukkan proses reproduksi dan regenerasi populasi gajah sumatera masih berlangsung baik di kawasan tersebut. Pemantauan dilakukan dengan pendekatan minim gangguan terhadap satwa liar.
Baca Juga: Fosil 1,8 Juta Tahun Terkuak di Bumiayu, Jejak Gajah hingga Buaya Terbongkar
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan penggunaan drone thermal membantu petugas memantau populasi tanpa harus mendekati satwa secara langsung.
“Dari hasil pemantauan ini, kita dapat mengetahui keberadaan kelompok gajah beserta struktur populasinya tanpa mengganggu satwa secara langsung,” ujarnya pada Senin (11/05).
Baca Juga: Wow! Fosil Gajah Purba Utuh Ditemukan di Lereng Gunung Pandan, Nganjuk
Monitoring tersebut dilakukan setelah kematian dua ekor gajah liar di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada akhir April 2026. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa gajah sumatera masih menghadapi ancaman serius di habitatnya. Ancaman tersebut mulai dari konflik manusia dan satwa liar hingga kerusakan habitat akibat aktivitas ilegal. Karena itu, pengawasan kawasan konservasi terus diperkuat.
Selain membantu memantau populasi, penggunaan drone thermal juga dinilai mampu menghasilkan data yang lebih akurat. Data tersebut penting untuk mendukung langkah perlindungan dan pengelolaan habitat gajah sumatera. Bentang Alam Seblat sendiri dikenal sebagai salah satu koridor penting habitat gajah sumatera di Bengkulu. Namun kawasan itu masih menghadapi ancaman pembukaan kebun sawit ilegal di area hutan konservasi.
Baca Juga: Seekor Gajah Berusia 45 Tahun Mati di Taman Nasional Way Kambas, Ini Sebabnya
Sebelumnya, Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat mengamankan seorang pemilik kebun sawit liar berinisial D, 40. Pelaku diduga membuka lahan di kawasan konservasi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus melakukan pengamanan kawasan, rehabilitasi lahan rusak, serta perlindungan habitat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian gajah sumatera sebagai bagian penting ekosistem hutan Indonesia. (rif/fir)
Editor : M Firman Syah