RADAR SURABAYA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) lintas negara setelah menangkap 321 warga negara asing (WNA) di sebuah kantor operasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis (7/5), hingga hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyebut para WNA ditangkap saat tengah mengoperasikan situs judi online.
“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (9/5).
Baca Juga: Jemaah Haji Termuda dari Bali Berangkat lewat Embarkasi Surabaya, Bawa Titipan Doa Teman Sekelas
Sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Polisi juga menyita barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Total uang yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, 53,82 juta Dong Vietnam, dan USD 10.210.
Masuk Lewat Bebas Visa
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, mengungkap para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
Baca Juga: Camat Kota Medan Gunakan Kartu Kredit Pemda Untuk Judol, Rungkad Rp 1,2 Miliar
“Untuk bebas visa, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.
Menurutnya, para WNA itu sejak awal mengetahui tujuan kedatangan mereka adalah untuk bekerja di jaringan judi online.
Operasi Terstruktur
Dalam operasionalnya, para WNA menjalankan berbagai peran mulai dari telemarketing, customer service, hingga bagian keuangan.
Polisi menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.
“Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan,” kata Wira.
Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP terbaru serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Wow! Lisa BLACKPINK Akan Tampil di Opening Piala Dunia 2026
Lokasi Operasi
Kantor yang digunakan berada di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Menurut Wira, lantai yang digunakan murni untuk operasional judi online.
Aktivitas ini sudah berlangsung sekitar dua bulan dan dicurigai warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang.
“Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” tegas Wira. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari