BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Ada Brand Sejuta Umat
Nurista Purnamasari• Kamis, 7 Mei 2026 | 16:36 WIB
Ilustrasi. (Radar Surabaya)RADAR SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pada pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang beredar di pasaran. Temuan ini menegaskan masih banyak produk ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan konsumen.Baca Juga: Istana Presiden Meksiko Diserbu 50 Ribu Massa, Bukan untuk Demo, Tapi Fans BTSKepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan rutin di seluruh Indonesia.“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat. Seluruh produk yang ditarik telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan,” jelas Taruna, Kamis (7/5).Dari total temuan, terdapat 4 merek hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek impor, serta 3 merek tanpa izin edar (TIE).Baca Juga: Gudang Gas Tertawa Ilegal Digerebek, BPOM-Bareskrim Bongkar Peredaran Baby Whip
Bahan Berbahaya yang Ditemukan
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya, di antaranya asam retinoat yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin.Kemudian deksametason yang berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.Ada pula hidrokinon dan merkuri yang dapat menimbulkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ seperti ginjal.Baca Juga: Haji 2026: Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Langsung Kenakan Ihram, Arab Saudi Sebut Jatim TerbaikKemudian 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang berpotensi memicu kanker dan mengganggu fungsi hati.Taruna menegaskan bahwa penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik jelas melanggar aturan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik
Berikut beberapa produk yang ditarik BPOM: 1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream – mengandung hidrokinon & asam retinoat.2. BRASOV Nail Polish No.125 – mengandung pewarna merah K10. 3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 – mengandung merkuri. 4. MADAME GIE Madame Take5 01 – mengandung pewarna merah K10. 5. SELSUN 7 Herbal – cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. 6. SELSUN 7 Flowers – cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. 7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection - mengandung deksametason. 8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream - mengandung deksametason. 9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – mengandung hidrokinon & asam retinoat. 10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli kosmetik.
“Kami meminta konsumen selalu memeriksa nomor izin edar BPOM dan memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya. Jangan tergiur harga murah atau klaim instan,” tegas Taruna.
Selain itu, BPOM mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran. (dtk/nur)