RADAR SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
AS, 52, pendiri sekaligus pimpinan pesantren yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pati di luar kota.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Sudah (ditangkap),” ujar Jaka singkat, Kamis (7/5).
Menurut Jaka, AS sempat mencoba menghilangkan jejak dengan berpindah ke luar daerah setelah mangkir dari pemeriksaan awal pekan ini.
Namun, pelariannya berhasil dilacak oleh tim lapangan. Saat ini, tersangka masih dalam perjalanan menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” jelas Jaka mengenai rencana konferensi pers.
Baca Juga: Jalan Gunungsari Trem, Dahulu Bekas Jalur Trem Uap Rute Wonokromo Kota-Karangpilang Surabaya
Polisi belum merinci lokasi penangkapan maupun kemungkinan tambahan jumlah korban. Namun, aparat menegaskan akan mendalami seluruh laporan yang masuk.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh AS.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka menggunakan doktrin agama untuk memperdaya korban. Ia bahkan mengaku sebagai keturunan nabi demi meyakinkan santriwati agar menuruti kehendaknya.
Modus ini membuat para korban terjebak dalam manipulasi spiritual yang sulit mereka tolak.
Laporan menyebutkan, AS melancarkan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan posisi sebagai pendiri pesantren.
Setelah mangkir dari panggilan pertama polisi, status AS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak kekerasan seksual.
Kasus ini sempat memicu keresahan masyarakat Pati, dengan desakan kuat agar aparat segera menindak tegas.
Kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi para santriwati dan keluarga mereka. Lembaga perlindungan anak di Jawa Tengah menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi pengawasan pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama.
“Kami akan memastikan seluruh laporan korban ditindaklanjuti dan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolresta Pati. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari