Viral! Guru Potong Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, KPAI Desak Evaluasi Disiplin Sekolah, KDM Kirim Siswa ke Salon
Nurista Purnamasari• Kamis, 7 Mei 2026 | 09:34 WIB
Sejumlah siswi SMKN 2 Garut dipotong secara paksa rambutnya oleh guru BK. (Instagram)RADAR SURABAYA - Kasus pemotongan rambut 18 siswi SMKN 2 Garut, Jawa Barat, oleh seorang guru kini berbuntut panjang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap metode pendisiplinan di sekolah.Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran aturan rambut sekolah, melainkan menyangkut cara penegakan disiplin yang harus menghormati hak dan martabat anak.“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini. Penegakan disiplin harus berlandaskan prinsip perlindungan anak dan melibatkan orang tua,” ujar Aris dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5).Baca Juga: Haji 2026: Dua Jemaah Meninggal Dunia pada Gelombang Pertama, PPIH Embarkasi Surabaya Pastikan Mendapat Asuransi dan Badal HajiAris menambahkan, tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa komunikasi dengan keluarga berpotensi menimbulkan trauma psikologis.“Kami mendukung disiplin di sekolah, tetapi pendisiplinan harus dilakukan secara manusiawi dan berperspektif perlindungan anak,” tegasnya.Sejumlah orang tua menolak permintaan maaf pihak sekolah karena anak mereka mengalami trauma mendalam. Baca Juga: Viral! Gara-Gara Tak Sengaja Gores Mobil Kiai, Guru Ngaji di Probolinggo Banting MuridKuasa hukum keluarga korban, Asep Muhidin, menyebut tindakan guru telah melampaui batas etika pendidikan.“Klien kami tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya trauma dan tidak mau sekolah,” kata Asep, Selasa (5/5).Ia juga menyoroti minimnya pelibatan orang tua dalam proses pendisiplinan. “Ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kenapa tidak melibatkan orang tua? Itu lebih etis,” ujarnya.Baca Juga: Kabar Baik untuk UMKM! Gubernur Khofifah Sebut Bunga KUR Bank Jatim 5,99 Persen Jadi Harapan BaruJika tuntutan pemindahan guru tidak dipenuhi, pihak keluarga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya pemotongan rambut oleh tim Bimbingan Konseling (BK) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.“Pemotongan dilakukan karena ada laporan bahwa siswa berambut berwarna bebas. Kami sudah meminta maaf dan siap membantu memperbaiki rambut siswi yang terlanjur dipotong,” jelasnya.Baca Juga: Khawatir Penyebaran Hantavirus, Sejumlah Negara Tolak Kapal Pesiar MV Hondius SinggahSementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengirim 18 siswi yang rambutnya dipotong paksa oleh guru BK SMKN 2 Garut ke salon untuk merapikan rambut mereka.“Sudah saya kirim 18 siswi tersebut untuk dirapikan rambutnya ke salon,” ujar laki-laki yang akrab disapa KDM tersebut. (kmp/nur) Editor : Nurista Purnamasari