RADAR SURABAYA - Fenomena perekrutan radikal di ruang digital kembali mencuat setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap adanya 112 anak yang terindikasi menjadi sasaran doktrin terorisme melalui gim Roblox.
Temuan ini menegaskan bahwa ruang digital, termasuk platform permainan daring, rentan dimanfaatkan kelompok radikal untuk melakukan digital grooming.
Pemerintah pun bergerak cepat dengan menutup fitur komunikasi anak di Roblox sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 adalah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan AnaK atau PP Tunas.
Baca Juga: Viral! Fenomena Awan Pelangi Gegerkan Jonggol Bogor, Ini Faktanya
Temuan BNPT
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan dengan memanfaatkan fitur chat dalam gim.
“Di dalam gim ada fitur chatnya, jadi sambil bermain mereka bisa berkomunikasi. Di sinilah yang bisa dijadikan sarana untuk digital grooming,” ujarnya.
Dari 112 anak yang terindikasi, satu di antaranya bahkan disebut siap melakukan penyerangan terhadap sebuah institusi akibat doktrin yang diterima.
Saat ini, seluruh anak tersebut tengah menjalani rehabilitasi dengan pendekatan lingkungan agar tidak kembali terpapar radikalisme.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Roblox telah menutup fitur komunikasi untuk pengguna anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas.
“Kita mintakan betul ke Roblox adalah fitur komunikasi atau fitur chat, terutama untuk orang tidak dikenal. Karena ini memang terdeteksi sebelumnya, salah satunya oleh BNPT, bahwa fitur komunikasi berpotensi membahayakan anak-anak,” jelas Meutya.
Baca Juga: Roblox Diawasi Ketat! Nantinya Anak Wajib Verifikasi Wajah
Selain itu, Roblox akan menerapkan verifikasi usia. Pengguna di bawah 16 tahun otomatis dibatasi komunikasinya, sementara pengguna di atas 16 tahun wajib melakukan verifikasi agar fitur chat tetap aktif.
Aturan Berlaku untuk Semua Platform
Meutya menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk Roblox, tetapi juga untuk seluruh platform digital berisiko tinggi.
“Atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya. Sampai Juni adalah waktu bagi platform melakukan self-assessment, setelah itu Komdigi akan melakukan evaluasi dan memberikan label risiko sesuai tingkatannya,” ujarnya.
Pendekatan berbasis risiko ini disebut berbeda dengan negara lain, karena Indonesia menyesuaikan aturan berdasarkan tingkat kerentanan masing-masing platform.
Baca Juga: Hardiknas 2026: 29 Ribu Siswa Lolos SNBP! Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Raja Pendidikan Nasional
Kasus perekrutan radikal melalui Roblox menjadi peringatan serius bahwa ancaman terorisme kini merambah ruang digital.
Pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak-anak dengan menutup fitur komunikasi berisiko dan menerapkan verifikasi usia.
Dengan pendekatan berbasis risiko, aturan ini akan berlaku bagi semua platform digital, memastikan ruang daring lebih aman bagi generasi muda. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari