RADAR SURABAYA - Keselamatan perjalanan kereta api kembali menjadi perhatian setelah insiden maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) lalu.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh jalur aktif.
Fokus utama kebijakan ini adalah mengurangi risiko kecelakaan di titik-titik rawan, terutama pada 1.903 perlintasan yang hingga kini belum memiliki penjagaan maupun palang pintu resmi.
Baca Juga: SPMB Surabaya 2026: TKA Kini Ambil Porsi 40 Persen di Jalur Prestasi
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif kereta api. Dari jumlah tersebut, 47 persen atau 1.903 titik tidak dijaga.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Baca Juga: Waduh! 295 Perlintasan KA di Jatim Tanpa Palang Pintu, Ini Antisipasinya
Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah untuk peningkatan keselamatan.
Penentuan titik prioritas dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti lokasi yang pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan berulang, jumlah kendaraan yang melintas tinggi, frekuensi perjalanan kereta padat, kondisi lingkungan perlintasan di tikungan tajam atau tanjakan, serta minimnya fasilitas keselamatan.
“Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI,” jelas Dudy.
Baca Juga: Ester Bawa Indonesia ke Semifinal Piala Uber 2026 Usai Kalahkan Denmark
Selain penertiban resmi, Dudy mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar atau membuka kembali jalur yang sudah ditutup.
Menurutnya, perlintasan liar dapat mengganggu visibilitas masinis dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia menegaskan bahwa perlintasan resmi telah memenuhi standar keamanan, dilengkapi dengan portal dan sensor otomatis yang menutup palang pintu saat kereta melintas.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tegasnya. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari