RADAR SURABAYA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM atau Green SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam.
Langkah ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang masih dalam proses penyelidikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan sidak tersebut bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, aspek keselamatan dalam operasional angkutan umum harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari pengecekan kendaraan sebelum beroperasi hingga kondisi dan kompetensi pengemudi.
“Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan sesuai SMK PAU, termasuk pemeriksaan kendaraan, kesiapan armada, serta kesehatan pengemudi,” ujar Aan dikutip Antara.
Fokus Pemeriksaan: Administrasi hingga Kelaikan Armada
Aan menjelaskan, pemilihan lokasi sidak di pool Green SM Bekasi dilakukan karena area tersebut merupakan pusat operasional kendaraan yang diduga terkait dalam insiden.
Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah aspek penting, antara lain:
Kelengkapan administrasi perusahaan
Kelaikan teknis kendaraan
Kesiapan operasional armada
Penerapan standar keselamatan kerja
Dari hasil pemeriksaan awal, Kemenhub menemukan sejumlah temuan yang masih akan didalami lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi sesuai aturan,” tambahnya.
Audit Lanjutan di Jakarta dan Koordinasi KNKT
Kemenhub juga berencana melanjutkan audit di pool pusat Green SM yang berada di Kemayoran, Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait sistem keselamatan perusahaan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
untuk mendalami dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Baca Juga: Arsenal Diuntungkan Aturan Baru UEFA! Jalan ke Final Liga Champions Makin Terbuka
Pengawasan Sesuai Regulasi
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi SMK PAU.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Dalam kasus insiden, kami dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan,” jelas Yusuf.
Sanksi Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
Yusuf menambahkan, hasil audit nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap.
Sanksi tersebut meliputi:
Teguran tertulis
Pembekuan izin operasional
Pencabutan izin usaha
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan transportasi umum tetap menjadi prioritas utama.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan