Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Waduh! 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin

Nurista Purnamasari • Minggu, 26 April 2026 | 22:30 WIB
Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang tengah menjadi perhatian karena diduga terdapat penyiksaan anak, dimana saat ini telah ditetapkan 13 tersangka. (ISTIMEWA)
Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang tengah menjadi perhatian karena diduga terdapat penyiksaan anak, dimana saat ini telah ditetapkan 13 tersangka. (ISTIMEWA)

RADAR SURABAYA - Kasus viral Little Aresha Daycare di Umbulharjo, Yogyakarta, yang diduga terdapat penyiksaan anak memang tengah menjadi perhatian nasional.

Apalagi, kebutuhan akan daycare di Indonesia cukup tinggi, membuat sebagian masyarakat was-was akan keamanan anak mereka di daycare.

Di tengah tingginya kebutuhan layanan pengasuhan anak di Indonesia, di mana sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tata kelola daycare di Indonesia. 

Baca Juga: Terlibat Kasus TPPU Narkoba, Kakek di Surabaya Dituntut Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Data terbaru menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. 

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa lemahnya tata kelola daycare berpotensi mengancam pemenuhan hak anak. 

“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).

Baca Juga: Viral! Dugaan Kekerasan di Little Aresha Daycare Umbulharjo, Korban Jadi Trauma

Arifah menambahkan bahwa proses rekrutmen pengasuh masih minim pelatihan khusus dan belum berbasis standar. 

Untuk itu, pemerintah mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program ini mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Jatim Ungkap Anomali IKLH 2025

Selain sertifikasi, Arifah menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai kewajiban seluruh SDM pengasuh. 

Ketentuan ini bertujuan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. 

“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Arifah juga mengecam keras kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Little Aresha Daycare, Yogyakarta. 

Baca Juga: Ini Alasan Ken Zhu Absen dari Tur Reuni F4

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Arifah mendukung langkah aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan di Yogyakarta secara profesional dan berkeadilan. 

Ia juga mendorong koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk LPSK, untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Baca Juga: Dari Posisi 17 ke 6! Aksi Brutal Veda Ega Pratama Guncang Klasemen Moto3

Dorong Audit Nasional Daycare

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI menilai kasus ini sebagai tragedi kegagalan sistem perlindungan anak. 

Selly mendorong pemerintah melakukan audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia, mencakup aspek legalitas, SOP, dan kompetensi tenaga pengasuh. 

“Fakta tentang puluhan anak menjadi korban bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan,” katanya. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Little Aresha Daycare #kekerasan anak di daycare #kemen pppa #viral #penyiksaan anak