SEMARANG – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menunjukkan kecanggihan sistemnya dalam melacak pelaku laporan palsu kebakaran. Seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang diduga membuat laporan fiktif akhirnya terungkap, bahkan menangis dan meminta ampun saat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman pada Kamis (23/4) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan adanya laporan palsu yang sengaja dibuat.
Damkar Semarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.
Namun pada Sabtu (25/4), pelaku bernama Bonefentura Soa mendatangi markas Damkar. Ia datang bersama keluarga dan perwakilan perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi.
Dalam proses mediasi, Bone bahkan menjalani “hukuman edukatif” dengan mengenakan perlengkapan lengkap petugas Damkar, termasuk helm dan tabung oksigen, serta mencoba langsung menyemprotkan selang air dan melipatnya kembali.
Terlihat kelelahan, ia mengaku baru menyadari beratnya tugas petugas pemadam kebakaran. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
“Iya berat sekali. Saya menyesal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau rekan sesama debt collector agar tidak menggunakan cara-cara penagihan yang melibatkan instansi layanan publik.
“Saya pesan ke teman-teman DC di seluruh Indonesia, menagihlah sesuai SOP dan aturan perusahaan. Jangan sampai merugikan instansi lain,” katanya.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi, apalagi yang bersifat intimidatif.
“Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, laporan tersebut diduga kuat dilakukan oleh debt collector pinjol untuk menekan pemilik warung terkait utang lama sekitar Rp2 juta sejak 2020.
Sementara itu, Ade Bhakti menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kelanjutan proses hukum, apakah laporan akan dilanjutkan atau dihentikan.
Editor : M Firman Syah