RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Salah satu fokus penyidikan adalah kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang diduga dijadikan alat tekanan terhadap pejabat daerah.
Dikutip dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sembilan saksi pada Rabu (22/4).
Para saksi berasal dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Gara-Gara Tak Mau Mandi, Siswi SMP di Semarang Ini Dibakar Pamannya
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan pemerasan,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut KPK, surat tersebut diduga telah disiapkan dan ditandatangani, lengkap dengan meterai, namun belum dicantumkan tanggal.
Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar memenuhi permintaan tertentu.
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain pejabat protokol, staf sekretariat daerah, kepala bagian kesejahteraan rakyat, sekretaris pribadi bupati, hingga beberapa kepala dinas seperti Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kronologi OTT KPK di Tulungagung
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Baca Juga: Resmi! PDIP Tunjuk Syaifuddin Zuhri sebagai Ketua DPRD Surabaya
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian
KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggunakan modus surat pengunduran diri.
Melalui cara tersebut, tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2,7 miliar dari target total Rp5 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.
Kasus Gatut Sunu menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik pemerasan dengan modus administratif yang tidak lazim.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan