Mulai 2028, Jasa Jalan Tol Bakal Dikenai PPN

Nurista Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 16:40 WIB
Ilustrassi jalan tol. (Abdullah Munir/Radar Surabaya)
Ilustrassi jalan tol. (Abdullah Munir/Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA - Selama ini masyarakat yang menggunakan jalan tol tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka hanya membayar tarif tol sesuai golongan.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menerapkan kebijakan baru berupa pungutan PPN atas jasa jalan tol. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya memperluas basis pajak.

Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 sebagai upaya mencari sumber penerimaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal negara.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Delapan Rumah di Kupang Segunting Surabaya

Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan rampung pada 2028. 

Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) juga akan memuat landasan hukum bagi penerapan pajak karbon yang direncanakan selesai pada 2026, serta penyempurnaan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

“Tujuan peraturan ini adalah menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, memberikan landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/4).

Baca Juga: Jelang May Day, Polda Jatim Cek Kesehatan 2000 Buruh di RS Bhayangkara

Wacana PPN jalan tol bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda lewat PER-16/PJ/2015 karena pertimbangan investasi dan potensi polemik di masyarakat. Kini, kebijakan tersebut kembali digulirkan di tengah kebutuhan penerimaan negara.

Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029. 

Dengan keterbatasan fiskal, pungutan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Kloter Pertama dan Kedua Tiba di Asrama Haji Surabaya, Waktu Penerimaan Dipangkas Agar Jemaah Lebih Banyak Beristirahat

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan memperkuat ketahanan fiskal negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
ppn jasa jalan tol PPN direktorat jenderal pajak djp jalan tol