Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pabrik Ilegal Whip Pink Digerebek, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita

Nurista Purnamasari • Kamis, 16 April 2026 | 09:07 WIB
Ribuan tabung Whip Pink tanpa izin edar disita dari hasil penggerebekan pabriik di Jakarta Utara. (ANTARA)
Ribuan tabung Whip Pink tanpa izin edar disita dari hasil penggerebekan pabriik di Jakarta Utara. (ANTARA)

RADAR SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik ilegal yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink. 

Pengungkapan ini dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan gas tersebut, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus kematian selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pembelian terselubung oleh tim Subdit III. 

Baca Juga: Waduh! 10 Persen Warga Kaya Masih Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

“Tim melakukan pemesanan langsung via WhatsApp, kemudian pembayaran Rp 578.000 ke rekening atas nama PT SSS. Dari sana, penyidik menindaklanjuti alamat pengirim hingga menemukan ruko yang menjadi titik produksi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ke tabung kecil merek Whip Pink dengan berbagai ukuran, serta perlengkapan produksi seperti kardus, label, stiker, dan timbangan.

Dari hasil interogasi sembilan saksi, diketahui PT SSS tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Baca Juga: Kontroversi Whip Pink: BPOM Siap Evaluasi Izin Edar, Akun Instagram Diblokir Komdigi

 “Yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan hingga pelaporan hasil produksi adalah SJ,” ungkap Eko.

Selain itu, pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman diketahui berinisial AH, SC, dan JH. Gudang Whip Pink tersebar di 16 titik di 10 kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, hingga Lombok.

Pasca kasus Lula Lahfah, penjualan Whip Pink dilakukan dengan modus formulir pembelian yang mewajibkan mencantumkan nama usaha kuliner. 

Baca Juga: Cuma Buka Foto WhatsApp, Uang Bisa Raib! Modus Penipuan Digital Makin Canggih

“Hal ini diduga untuk tetap bisa mengedarkan produk dengan skema business to business, bukan person to person,” jelas Eko.

Polri akan memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta membentuk tim gabungan guna melakukan penggeledahan dan penyitaan di seluruh gudang. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pabrik ilegal #gas N2O #whip pink #jakarta utara #gas tertawa